Sinarberita.info-Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyambut dan menerima Tim BPK RI dalam Entry Meeting Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan Tim Pemeriksaan BPK RI dalam rangka Pemeriksaan Interim LKPD TA 2019 di Pendopo Sukabumi, Kamis (31/1).
Entry Meeting ini sebagai tindaklanjut Surat BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : 01/S/interim_LKPD_KBS 18/01/2019, Tanggal 28 Januari 2019
Turut memberikan Sambutannya, dimana Pengendali Teknis Tim BPK RI, Arifa Kiswarida menyampaikan bahwa kegiatan Pemeriksaan LKPD tahun 2018 dilaksanakan selama 35 Hari yang dimulai dari Tanggal 30 Januari s/d 5 Maret 2019
" pemeriksaan LKPD tahun 2018 dilaksanakan 35 hari dengan tujuan memantau tindaklanjut atas hasil pemeriksaan tahun tahun sebelumnya, menilai efektifitas SPI (test of Control/ToC) dalam penyusunan LKPD, menilai kepatuhan atas Peraturan Perundang Undangan, melakukan pengujian pengendalian dan atau substantif terbatas pada transaksi /saldo serta Akun akun tertentu (Test of Detail Balance Sheet /ToDB)" ulasnya.
Pada kesempatan tersebut Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami menyatakan bahwa pemeriksaan BPK merupakan kegiatan rutin tahunan, dan merupakan hak negara untuk memeriksa sebagai perwujudan transfaransi dan akuntabilitas publik.
" Saya akan terus memantau proses pemeriksaan BPK, untuk itu Kepala SKPD harus proaktif, mudah-mudahan bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjadi catatan evaluasi untuk perkembangan dan percepatan pembangunan" tandasnya.
Bupati lebih lanjut mengatakan pada proses pemeriksaan keuangan dan aset daerah tahun 2018 ini, Pemkab Sukabumi menargetkan untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Nampak hadir pada kesempatan tersebut Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Perkim, PLT Direktur RSUD Sekarwangi, Perwakilan Inspektorat serta undangan lainnya.
Reporter: SUYUDI
(Kowasi)