Sinarberita.co.id.Bekasi,(RM)- Sejumlah pejabat sekolah menengah atas di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dipanggil Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Hal ini sebagai tindaklanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019-2020 sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf D Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman republik Indonesia.
Dalam surat pemanggilan Ombudsmen RI Perwakilan Jakarta Raya No. B/381/LM.21-34/VII/2019 ini ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.
Surat Ombudsmand ditujukan pada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1, 2 dan 3 tersebut, Ombudsman memerintahkan para pejabat pada sekolah-sekolah terkait untuk hadir pada Rabu (10/07/2019) pukul 09.30 sampai dengan selesai, tempat di ruang rapat perwakilan lantai 3 kantor Ombudsman RI. Jl HR Rasuna Said Kav. C-19 Jakarta Selatan.
Dalam surat tersebut, diminta kehadiran pejabat yang dimaksud atau dapat ditunjuk pejabat yang berkompeten dengan membawa data lengkap hasil seleksi PPDB tahun 2019-2020. Berbentuk matrix berdasarkan rincian NIK, nama calon peserta didik (CPD) yang diterima dan yang tidak diterima, asal sekolah, alat lengkap, dan jalur pendaftaran.
Berikut Sekolah Menengah Atas Negeri yang diduga melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019-2020.
1). SMAN 1 Kota Bekasi
2). SMAN 2 Kota Bekasi
3). SMAN 1 Cikarang Pusat
4). SMAN 3 Babelan, Kabupaten Bekasi
5). SMAN 7 Tambun Selatan
6). SMAN 3 Bogor
7). SMAN 2 Gunung Putri, Kab. Bogor
8). SMAN 8 Depok
9). SMAN 1 Depok
10). SMAN 4 Depok
11). SMAN 6 Depok
Selain itu, pejabat dari sekolah yang dimaksud diharuskan juga membawa dokumem fotocopy kartu keluarga untuk seluruh CPD yang diterima pada seluruh jalur pendaftaran.