Modus pungutan berkedok koperasi,Seragam siswa baru wajib beli di sekolah

Modus pungutan berkedok koperasi,Seragam siswa baru wajib beli di sekolah

31/07/2019, Juli 31, 2019


Sinar berita.co.id.Kabupaten bekasi.(RM) Praktik pungutan disejumlah  sekolah dengan berbagai cara modus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, karena terlibat pungutan  pada tahun ajaran baru saat selesai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  lalu. Bentuk pungutan  antara lain menjual pakaian seragam sekolah yang sebetulnya tersedia di pasaran, tetapi sekolah cenderung dimonopoli dengan harga jauh lebih mahal dibanding harga pasaran.

Koperasi di sekolah bagai pisau bermata dua. Satu sisi menjadi tempat membeli keperluan sekolah seperti alat tulis,dan berbagai peralatan lainnya.selain itu bisa digunakan untuk mengerek keuntungan lumayan besar.Pasalnya bisnis seragam  makin marak disemua sekolah khususnya SDN, SMPN dan  SMAN Kabupaten bekasi,bukan rahasia lagi bisnis di satuan pendidikan-terutama seragam-terus jadi perbincangan masyarakat.

Sebaiknya koperasi sekolah cukup menyediakan seragam khas yang tidak dijual di pasaran. Pakaian seragam lain biarkan orangtua murid mencari sendiri di pasaran.Memang keuntungan bisnis seragam bisa membutakan mata oknum kepala sekolah dan komite sekolah. Sampai kapan sekolah buta mata menikmati uang Pungutan seragam sekolah?

Bahwa Menurutnya, wawancara sinar berita salah pemerhati pendidikan indonesia Rhensus Manullang,SH,saat ini sekolah negeri menganut sistem pendidikan capitalisasi artinya siswa-siswi sudah ajang bisnis oknum kepala sekolah jadi pendapatan  anggaran sekolah atau bisnis "sekolah sudah dijadikan mesin pencetak uang yang bersumber pungutan dari orang  tua siswa" bahwa Pungutan liar berkedok koperasi sekolah indikasikan adanya korupsi unsur  gratifikasi, merupakan perbuatan yang dilarang pasal 12 huruf e undang-undang No.20 Tahun 2001Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Pasalnya, setiap siswa- siswi wajib membeli seragam dari koperasi sekolah yang harga kain melebihi harga di pasaran.

Pelarangan resmi sudah ditetapkan pemerintah pengadaan seragam batik dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 181 dan pasal 198. Disebutkan, mulai dari pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan atau kolektif, tidak diperbolehkan menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam sekolah.

Selanjutnya dalam Permendikbud No.45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah,Bab IV pasal 4 ayat 1 dan 2, bahwa pengadaan seragam sekolah di usahakan oleh orangtua atau wali peserta didik  sendiri.

Seperti yang terjadi di sekolah SMPN 7 Tamsel, uang seragam Rp.1016.000 SMAN 3 tamsel Rp.1320.000, SMAN 6 Tamsel Rp.1200.000., dan begitu juga sekolah lainnya. Koperasi siswa membuat surat edaran lengkap dengan tanda tangan pengurus dan cap koperasi kepada calon siswa baru Tahun Ajaran 2019/2020 tentang pengadaan pakaian seragam.

"Taktik mendulang keuntungan tampak nyata karena siswa baru dipaksa membeli baju dan celana,orangtua murid tidak berkutik"

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah telah memberikan legalitas kepada lembaga SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek Pungli di Indonesia terutama di sekolah.SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT  sesuai Pasal 4 huruf d Perpres.tegasnya.

TerPopuler