Sinarberita.co.id(wahyu)-sukabumi-Ke kawatiran awak media khusus nya, wartawan sukabumi, dengan muncul nya perda pasal 15, ayat 2 tahun 2018, tentang kebebasan pers, dalam menjalan kan tugas fungsi nya sebagai jurnalis, dalam menjalankan peliputan, harus melalui tahapan rekomendasi bupati, melalui diskominfosan kabupaten sukabumi, hal tersebut menuai reaksi keras di berbagai kalangan jurnalis khususnya di kabupaten sukabumi.
Tanggapan bupati terkait raperda, menurut nya akan di tinjau dulu dan akan di evaluasi dulu, dan apa bila itu akan menjadi permasalahan, tidak menutup kemungkinan kita akan cabut kembali, kata bupati sukabumi saat acara rakorda KNFI senin malam (15/7/19).
kota kabupaten, se jawa barat di perima resot jalan selabintana desa Sudajaya girang kecamatan Sukabumi
Di tempat terpisah Kabag hukum Pemda Kabupaten Sukabumi, pernah menjelaskan di acara BPNT gelanggang cisaat sukabumi, Menyebut kan bahwa usulan tersebut sebelum masuk juga sudah ada ajuan, namun mungkin nanti akan di kaji ulang, jelasnya.
.