Dr.Ribka Tjiptaning akan awasi program BPJS dan Rumah sakit yang menolak pasien

Dr.Ribka Tjiptaning akan awasi program BPJS dan Rumah sakit yang menolak pasien

13/12/2019, Desember 13, 2019

Sinarberita.co.id(wahyu)-Sukabumi-Sesuai undang undang kesehatan  nomor 32, dan sanksi di nomor 160, nomor 36 tahun 2019 bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang mau berobat, undang undang kesehatan itu sebagai acuan bagi masyarakat dan pihak rumah sakit pada umum nya, dimana undang undang kesehatan itu bertujuan untuk neningkatkan pelayanan masyarakat kusus nya di negara kesatun republik indonesia, kata Dr Ribka Tjiptaning Anggota dewan DPR MPR komisi 9 bidang kesehatan pada acara sosialisasi 4 pilar kebangsaan bersama komonitas wartawan sukabumi pada rabu 11/12. di gedung BK3D kecamatan cibadak kabupaten sukabumi,

Perlu kita ketahui bahwa masyarakat saat ini, harus mendapatkan  layanan kesehatan, yang maksimal beliau juga meng harapkan mudah mudahan, saat ini tidak ada lagi rumah sakit yang menolak pasien yang mau berobat kata anggota DPR MPR RI,

Pada acara tersebut nampak hadir kapolsek cibadak H Hadi Santoso SE, Msi, Ediatna Susilo, Irwan Setiawan Kominfosan , ketua umum kowasi Yudi suyudi dan stap jajaran komonitas wartawan dari berbagai media cetak dan online juga masyarakat pada umum ,

Terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit kata dia, itu harus sejalan dengan sila ke dua dan sila kelima, yang mana aturan tersebut juga, itu sudah masuk di dalam undang undang dasar 1945, sebagai dasar negara kesatuan republik indonesia katanya.

TerPopuler