Tilang Elektronik untuk pemotor resmi di berlakukan 1 Februari 2020

Tilang Elektronik untuk pemotor resmi di berlakukan 1 Februari 2020

27/01/2020, Januari 27, 2020


Sinarberita.co.id(Hasiholan)-Jakarta-Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan di beberapa jalur yang sebelumnya sudah terdapat kamera ETLE.

Mulai 1 Februari 2020, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan ETLE terhadap pengendara sepeda motor. Ini akan kita laksanakan di beberapa jalur yang di situ ada kamera ETLE," katanya di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Yusuf mengatakan, sasaran penindakan ada tiga. Pertama pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, 2. pelanggaran marka jalan dan pelanggaran penggunaan helm.

"Pelanggaran ini kita fokuskan di sana karena salah satu penyebab kemacetan ialah penyerobotan ini. Kegiatan 1 Februari sudah kita lakukan penindakan, untuk saat ini masih kita uji coba, sosialisasikan, jadi masih kita ingatkan," katanya.

Yusuf menyebut, sistem kamera ETLE untuk pelanggar motor sama seperti mobil. Jadi fitur kamera yang sudah ada hanya ditingkatkan lagi sehingga tidak hanya menangkap gambar pelanggar mobil tapi juga motor.

"Jadi alamat (pelat nomor) yang sudah ter-capture di kamera ini datanya ada, dan akan kita beritahukan ke pelanggar bahwa pada tanggal tersebut sudah melakukan pelanggaran," katanya.

TerPopuler