Abd Faqih : kami sudah di periksa menejer BOS tidak ada masalah

Abd Faqih : kami sudah di periksa menejer BOS tidak ada masalah

27/03/2020, Maret 27, 2020

Sinarberita.co.id KAB. BEKASI - Pernyataan Abd Faqih Kepala SMP Negeri 2 Cabang Bungin, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dinilai tidak sesuai dengan surat yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyaralat (LSM) TIPIKOR Indinesia, tentang Klarifikasi dan Konfirmasi, dimana dugaan adanya penyelewengan dana BOS, APBD dan PIP. Tetapi Abd Faqih bersih kukuh menyatakan bahwa sekolahnya sudah diperikas Menager BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan tidak ada masalah. Hal itu dinilai adanya pembohongan publik oleh Abd Faqih selaku kepala sekolah.

Sudah jelas dalam Petunjuk Teknis (Juknis) penggunana dana BOS Reguler dan Apirmasi dan dari hasil analisa Tim Investigasi DPP LSM TIPIKOR INDONESIA, berdasarkan data yang sudah di lampirkan dalam surat ini sesuai dengan juknis yang berlaku untuk penggunaan anggaran tersebut dan untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran baik tumpang tindih dari anggaran APBN (BOS) dan APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi,
Dalam menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Sekolah SMP Negeri 2 Cabangbungin,  sesuai dengan data lampiran I Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah AFIRMASI Tahun Anggaran 2019, SMP Negeri 2 Cabangbungin sebagai penerima dana BOS AFIRMASI sebesar Rp. 248.000.000  dengan jumlah siswa sasaran prioritas 477 siswa, sementara itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Melalui anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi

Sesuai dengan Nomor rekening untuk dipergunakan kepala SMP Negeri 2 Cabang Bungin pada tahun 2019 sesuai dengan (RUP) sebesar Rp 460.413.000,- dalam 3 item, sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam Laporan Dana BOS salur (Reguler) jumlah anggaran sebesar Rp 277.000.000,-, tapi dalam laporan penyerapan sesuai K7 yang sudah ditayangkan melalui online Kemendikbud RI, ada 11 item yang sudah dipergunakan dalam operasional KBM di sekolah dan selaku KPA adalah Kepala Sekolah dalam hal ini tim investigasi DPP LSM TIPIKOR INDONESIA menduga adanya tindak Pidana Korupsi atas penyerapan yang terterai dalam K 7, ada laporan sesuai dengan juknis maupun surat edaran Menteri Pendidikan yang terterai diatas.
Sesuai dengan adanya program dalam membantu Pendidikan melalui program Indonesia pintar (PIP) yang setiap tahun nya di salurkan melalui kementerian Pendidikan untuk ke seluruh siswa sesuai dengan pengajuan sekolah, maka dengan ini perlu adanya keterbukaan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Cabangbungin untuk dapat memberikan informasi atau jawaban sesuai dengan fakta di lapangan, dalam poin diatas ada bentuk formulir untuk dapat di isi pihak kepala sekolah dalam bentuk keterbukaan informasi sesuai dengan undang-undang KIP.

Kepada Sinar Berita, Timbul Sunaga SE Sekjen LSM TIPIKOR Jakarata mengatakan, bahwa pihaknya akan melanjutkan permasalahan dugaan adanya penyimpangan penggunaan Dana BOS Reguler maupun Apirmasi di SMP Negeri 2 Cabang Bungun akan dilaporkan ke Kemendikbud RI untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut, tutur Timbul Sinaga SE yang dihubungi di kantornya di bilangan Jakarta Timur.

TerPopuler