Diskusi publik yang di gelar di DPRD kota Bekasi,Bahas tiga poin penting nasib Profesi Pers ke depannya

Diskusi publik yang di gelar di DPRD kota Bekasi,Bahas tiga poin penting nasib Profesi Pers ke depannya

11/03/2020, Maret 11, 2020


Sinarberita.co.id.-Bekasi-Diskusi publik di awali dengan tarian lokal dan menyanyikan Indonesia Raya. Acara digelar di Aula Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Jl. Chairil Anwar No 112 Bekasi Timur Kota Bekasi, Senin (9/3/20) dihadiri oleh ratusan jurnalis media cetak dan online, dengan enam narasumber dari kalangan Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, Pakar Hukum dan Pakar Pers.

Dalam diskusi tersebut terfokus pada tiga pokok pembahasan diantaranya 'Stop Kriminalisasi Jurnalis, Kedudukan UU ITE dan UU PERS, Anggaran Belanja Media'.

"Ketiga poin tersebut dinilai penting untuk lebih memperhatikan nasib profesi kita sebagai jurnalis ke depan, karena kita tidak hanya menulis dan menulis berita namun profesi ini juga sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Ade Muksin selaku Ketua Penyelenggara.

Dia mengungkapkan,"Diskusi ini terinisiasi oleh maraknya peristiwa kekerasan dan kriminalisi terhadap jurnalis, yang notabenenya terjerat oleh UU No.11/2008 tentang ITE pasal 27 dan 28 sehingga terkesan bahwa UU No. 40/1999 tentang Pers di intimidasi oleh UU ITE," ucap Ade.

Dia pun mengatakan,"Hal inilah kita selaku jurnalis butuh kepastian hukum dalam menjalankan profesi jurnalis, untuk siapa sebenarnya UU ITE tersebut, maka kita gelar  diskusi ini dengan para pakarnya," ungkap Ade yang juga sebagai Pemred di Media Cetak & Online Fakta Hukum Indonesia (FHI).


Sementara itu, Ketua PWI Bekasi Melody Sinaga dalam sambutannya sebagai pembuka sebelum dimulainya diskusi menyampaikan, bawa jangan terlena dengan menikmati kebebasan pers tapi melupakan konten subtansinya.

"Tidak jarang kita kehilangan kemerdekaan pers karena terlalu menikmatinya dan lupa memperjuangkan dan memeliharanya," kata Melody.

Ia menyampaikan,"Kita sebagai wartawan dipandang sangat penting untuk lebih memahami tugas dan fungsi kita, selama kita patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik tentunya akan sangat jauh untuk terjerat dengan hukum."

Ia menambahkan,"Ketika kita mengikuti, mempelajari aturan-aturan perkembangan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kejurnalistikan saat ini yang setiap tahunnya adanya perubahan-perubahan, hal itu perlu kita cermati, artinya perlu ada kehati-hatian dalam menjalankan tugas kita."

Ia berpesan, agar kawan-kawan wartawan di dalam menulis sebuah berita, khususnya di media siber, lebih berhati-hati dan terlebih dahulu mengolah sebuah informasi yang didengar atau diterima. Sehingga informasi valid dan akurat.

Selanjutnya, Rustam Fachri sebagai narasumber dari Pakar Pers dalam diskusi tersebut mengatakan, kasus-kasus Pers itu harus diselesaikan di dewan pers.

"Memang kita tahu bahwa temen kita ada yang nakal dan pejabat yang kesal itu juga harus kita akui, oleh karena itu kasus kita ini adalah kasus antara kriminalisasi versus profesionalisme," ujarnta.

"Selagi kita profesional insyaAllah kita akan jauh dari kriminalisasi seperti yang disampaikan pihak kepolisisan kita sudah punya Mou antara Dewan Pers dengan Polri, begitu pun dengan Surat Edaran dari Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa silahkan hadirkan ahli pers ketika ada perkara pers sampai ke pengadilan," ungkap Fachri.

"Tadi kita dengar bersama dari pihak polisi bahwa di level penyidikan pun sudah di arahkan ke dewan pers," ucapnya.

Fachri mengingatkan kembali kepada insan jurnalis agar terhindar dari jeratan hukum, baca, pelajari, pahami kembali Kode Etik Jurnalistik.

"Di pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik agar dibaca kembali dan jika di-online baca juga pedoman pemberitaan media siber," ujar Fachri.

Sedangkan Polres Metropolitan Bekasi Kota yang diwakili oleh Satreskrim Kanit Krimsus, Iptu Yasnil Chaniago menyampaikan bahwa Pers adalah sahabat di Polri dan mitra Polri.

"Pers itu sahabat saya, mitra saya di Polri dan apapun yang di kerjakan Pers adalah untuk kemajuan Polri khususnya di Polres Metropolitan Bekasi Kota, jadi Pers kami harap jadi penyeimbang dalam pemberitaan maupun dalam memajukan penegakkan hukum," kata Yasnil.

Yasnil pun menyebutkan, UU Pers dalam UU ITE. Dewan Pers dan Polri membuat MoU pada 2007, ini sangat membanggakan bagi kita.

"Jadi apa bila kita melakukan penanganan terkait sengketa berita yang dilaporkan masyarakat, berdasarkan Pasal 1 angka 4 KUHAP kita menyarankan Polri ke Dewan Pers untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan jurnalis," papar Yasnil.

Namun, lanjut Yasnil, apabila tidak ada upaya dari perusahaan atau pemilik media untuk menyelesaikan dengan pihak pelapor, maka Dewan Pers akan menyerahkan kepada pihak Polri.

"Jadi Dewan Pers sebagai pelapor," tegas Yasnil.

"Adapun terkait Hak Jawab dan Hak Koreksi Dewan Pers harus mengikuti ketentuan pidana yaitu Pasal 5 jo Pasal 18 ayat 2 Undang-undang Pers, ini harus di ikuti, jadi saya harapkan rekan-rekan Pers dalam pemberitaan harus mengikuti etika dan norma-norma yang ada, sehingga pers lebih maju, lebih baik menjadi sosial kontrol sebagai lembaga yang independen untuk memberikan yang lebih baik," ujarnya.

Selanjutnya perwakilan dari Kejaksaan Kota Bekasi Andika Wiraputra, S.H.,M.H menyampaikan bahwa kedudukan Pers di muka bumi ini, terutama di Indonesia  sangat penting untuk menjadi tolak ukur keberhasilan suatu negara.

"Keberhasilan negara tidak lepas dari peran Jurnalis, jadi semua informasi atau untuk mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia, sehingga siapapun itu, berhak mendapatkan informasi," kata Andika.

Andika memaparkan, berbicara tentang Pers disini, jangan sampai melanggar norma agama maupun susila, ini jadi tolok ukur penegakkan hukum yang akan dilakukan penyidik dan kemudian diserahkan ke pihaknya.

"Apakah suatu perkara dengan dua alat bukti berdasarkan pasal 5 UU ITE dokumen maupun digital merupakan satu alat bukti yang bisa diajukan pada pembuktian?," paparnya.

Sehingga jejak rekam seseorang, kata Andika, dalam mengupload, memproses atau mendistribusikan tidak akan pernah hilang, disinilah konteknya UU ITE, bahwasannya semua tindak tanduk kita didunia maya sudah diakses.

"Keberadaan Pers itu sangat penting, sinergitas itu juga penting dan koordinasi juga sangat penting," kata Andika.

KRT. Dr. Ir. Edy Maryatama Lubis Adipuro, SH.,MM,M.H mengemukakan, ketika bicara UU ITE dan UU Pers, pada dasarnya undang-undang diciptakan bukan untuk mengintimidasi undang-undang yang sudah diterbitkan.

Menurut Edi, UU Pers bukan merupakan UU yang sudah khusus atau lex spesialis karena masih diberikan sebuah aturan yang mengacu pada dasar acuan yang saat ini belum ada perubahan atau unsur yang dijadikan lex spesialis.

Perlunya pembekalan yang matang tentang pengetahuan jurnalistik sebelum melakukn tugasnya, Edi dengan tegas mengatakan dipandang perlu.

"Terkait UU ITE Pasal 27 dan 28 yang dianggap sebagai pemicu keresahan di kalangan  jurnalis, ini tidak ditujukan untuk insan Pers saja karena Undang-undang tidak mengintimidasi sebuah undang-undang yang sudah ada, jadi bukan khusus untuk Pers," tegas Edi.

Edi pun mengingatkan bahwa UU ITE ditujukan untuk umum. Kepada setiap orang yang menginformasikan yang tidak tepat, tidak benar yang mengandung unsur - unsur yang dapat dilidanakan itu sudah melanggar UU ITE bukan kepada Pers-nya.

"Karena UU tersebut memahami bahwa seorang yang sudah bergelar jurnalis sudah  mengetahui tentang ilmu jurnalistik, tentang penulisan berita yang benar, beretika, santun sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnlistik," imbuh Edi.

"Jadi tidak mungkin seorang polisi ketika wartawan menulis sebuah berita lalu menangkap dan memprosesnya, nah jadi dinilai sangat penting juga jurnalis memahami dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar," ucap Edi.

Pemerintah Kota Bekasi yang diwakili Kabag Humas Indah, mengatakan bahwa terkait Anggaran Belanja Media di Kota Bekasi diatur oleh Perwal No. 32 tahun 2019 tentang Perluasan Informasi Melalui Media dan dengan tegas mengatakan tidak lagi berkaitan dengan Dewan Pers.

"Jadi pengajuan penawaran di 2020 akan dialokasikan di 2021 dan untuk kerjasama kehumasan atau media ini didukung oleh Perwal No. 32 Tahun 2019 tentang Perluasan Informasi Melalui Media, jadi kita tidak terkait lagi dengan Dewan Pers tapi karena berhubungan pengadaan barang dan jasa jadi harus terdaftar di LPSE Kota Bekasi," kata Indah.

Selanjutnya acara diskusi publik diakhiri dengan penandatanganan Spanduk Fakta Integritas yang di sepakati dan diketahui oleh enam narasumber dan para jurnalis yang hadir.

Kami Jurnalis Bekasi:
1. Sepakat bahwa jurnalis harus cerdas, beretika dan santun.
2. Sepakat bahwa UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Pedoman Utama Kami.
3. Mendukung program pemerintah selama tidak bertentangan dengan Undang-undang.
4. Menolak kekerasan dan tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis.

TerPopuler