Sinarberita.co.id- LAMPUNG BARAT - Penjualan Buku kepada siswa yang dilakukan Kepala SD Negeri 01 Giham, Suka Maju dinilai gila-gilaan, harganya mencekik leher para orangtua murid. Tindakan penjualan buku tersebut juga dinilai melanggar Ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bahkan diduga mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2016 tentang 59 item larangan Cyber Pungli, yang di antaranya ada larangan penjualan buku terhadap siswa/murid, kata sejumlah warga Kabupaten Lampung Barat.
Dikatakan warga Lampung Barat (Lambar), tidak diperkenankan kepala sekolah untuk menjual buku kepada murid atau siswa, karena pengadaan semua buku sudah disiapkan Pemerintah Pusat dari Dana APBN melalui BOS Buku, baik buku Paket msupun buku pedoman atau buku penuntun guru mengajar. Dan tidak diperkenankan sekolah atau kepala sekolah maupun Komite untuk melakukan pungutan kepada orangtua siswa (Wali Murid). Sebab segala sesuatunya sudah diatur dalam dana BOS Pusat atau Reguler. Jadi bila mana ada kepala sekolah melakukan pungutan dapat dilaporkan kepada Pejabat berwenang dan pihak terkait lainnya. Agar keoala sekolah ditindak dan diusut tuntas, tutur warga Lampung Barat itu kepada Sinar Berita.
Kendati di setiap instansi di Kabupaten Lampung Barat dipampang larangan melakukan korupsi dan Pungutan Liar (Pungli). Hal itu tidak mengurungkan niat sang Kepala SD Negeri 01 Giham, Sukamaju, Kecamatan Sikincau, Kab. Lambar, yang diduga telah menjual buku kepada siswa/i, seakan tindakan kepala sekolah itu benar. Herannya, kepala sekolah telah melakukan penjualan buku, namun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, membiarkan, tidak pernah melakukan tindakan, sehingga ada dugaan orangtua siswa bahwa kepala sekolah sekongkol dengan para petinggi Dinas Pendidikan tersebut. Hendaknya Kepala Dinas Pendidikan harus memberi sangsi dan tindakan tegas terhadap kepala sekolah, tambah warga Lampung Barat itu.
Mar selaku Kepala SD Negeri 01 Giham, Sukamaju, dituding-tuding menjadi Agen Penjualan Buku USBN 2020 di daerah itu. Meski telah terpasang di setia sudut Anti Korupsi/Pungli, Berantas Korupsi dalam setiap istansi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat, namun praktek tersebut masih terjadi, terutama di lingkungan Dinas Pendidikan bahkan semakin tersetruktur dan Masiv. Bukan dalam bentuk langsung melainkan mengunakan modus tertentu yang sudah diatur cara kerjanya.
Jika Dinas Pendidikan tegas tidak mungkin berjalan seperti yang terjadi di SDN 01 Gihan, Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat, yang menjual buku Rp 100 ribu/buku. Penjualan buku USBN 2020 tersebut diakui sejumlah orangtua siswa, sesuai Surat Pernyataan yang dibuat mereka di atas meterai, yang berarti telah berbadan hukum. Dengan demikian tindakan tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 181a Peraturan pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelengaraan pendidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Dan juga diduga melanggar Perpres No. 87 Tahun 2016. tentang 59 item larangan pungutan di sekolah yang ditangani Cyber Pungli tersebut.
Namun demikian Kepala SDN 01 Giham, Sukamaju, Mar saat di konfirmasi wartawan, iapun membenarkan Buku USBN 2020 untuk kelas VI seharga Rp 100.000/buku, buku tersebut bertujuan untuk menambah agar siswa lebih giat belajar dalam menghadapi Ujian Nasional, tuturnya.