Kepala SD N 1 Sindang Pagar Membantah Melakukan pungutan

Kepala SD N 1 Sindang Pagar Membantah Melakukan pungutan

27/03/2020, Maret 27, 2020




Sinarberita.co.id, LAMPUNG BARAT - Berdasarkan Surat Pernyataan sejumlah orangtua siswa SD Negeri 1 Sindang Pagar, Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Provinsi Lampung, yang menyatakan bahwa mereka telah membayar uang Penebusan Ijazah sebesar Rp 150 ribu/siswa dan Pembayaran Buku Rp 60 ribu/siswa, untuk 4 buku. Akan tetapi Suhadi Kepala SD Negeri 1 Sindang Pagar membantah dan diduga telah membohongi publik. Bahkan kepala sekolah Suhadi itu mempersilahkan melaporkan ke atasannya Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat dan pihak terkai lainnya.

Mencermati bantahan Suhadi selaku Kepala SD Negeri 1 Sindang Pagar tersebut, sehingga dia berani menantang atas Pungutan yang dilakukan kepada orangtua siswa, karena diduga telah bekerja sama dengan pihak atasannya. Yang seharusnya, jika kepala sekolah telah melakukan tindakan memungut seperti biaya penebusan Ijazah dan pembelian buku, Kepala Dinas Pendidikan akan melarang, karena tindakan itu adalah sangat bertentangan dengan Perpres 87 tahun 2016, tentang larangan pungutan sebanyak 59 iten. Di antaranya termasuk yang disebut biaya penebusan Ijazah dan pembelian buku, tutur salah seorang warga Lampung Barat kepada Sinar Berita.


Dalam Perpres 87 tahun 2016 cukup jelas dilarang, karena tindakan sang kepala sekolah yang melakukan pungutan tersebut adalah termasuk "Pungutan Liar". Tindakan kepala sekolah seperti itu harus segera dilaporkan ke Cyber Pungli selaku Lembaga yang diberi pemerintah wewenang untuk menindak para kepala sekolah yang melakukan pungutan atau pungli seperti yang dilakukan Suhadi Kepala SD Negeri 1 Sindang Pagar, ujar warga Lampung Barat itu.
Keterang yang dihimpun Sinar Berita mengatakan, bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TIPIKOR Indinesia telah menyurati Suhadi Kepala SD Negeri 1 Sindang Pagar, dengan Surat Nomor: 030/LBR/KLARIF-KONF/DPC-TIPIKOR/III/2020, minta Klarifikasi dan Konfirmasi tentang masalah pungutan yang diduga dilakukan Kepala SD Negeri 1 Sindang Pagar, namun diabaikan dan tidak digubris. Bahkan Suhadi mengatakan dan membantah bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemungutan biaya Ijazah dan biaya pembelian buku, kendati ada Surat Pernyataan orangtua siswa di atas meterai, artinya sudah berbadan hukum.
Timbul Sinaga SE Sekjen LSM TIPIKOR Indonesia yang dihubungi Sinar Berita di kantornya di bilangan Jakarta Timur Provinsi DKI mengatakan, akan melanjutkan permasalahan itu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud), juga ke Cyber Pungli Jakarta, karena dinilai Suhadi Kepala SD Negeri 1 Sindang Pagar mengabaikan Surat Klarifikasi dan Konfirmasi TIPIKOR Indonesia dan tidak membalasnya, demikian dikatakan Timbul Sinaga SE mengakhiri.

TerPopuler