Ketua MA Hatta Ali melantik 5 Hakim Agung dan tiga Hakim ad Hoc di Gedung mahkamah Agung

Ketua MA Hatta Ali melantik 5 Hakim Agung dan tiga Hakim ad Hoc di Gedung mahkamah Agung

12/03/2020, Maret 12, 2020

Sinarberita.co.id(Hasiholan)-Jakarta-Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali Melantik Lima Hakim Agung Dan Tiga Hakim ad hoc Di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).


Hatta Ali juga secara langsung memimpin pengambilan sumpah para hakim agung dan hakim ad hoc tersebut.

"Padi hari ini Kamis 12 Maret 2020 saya melantik sebagaimana telah disebutkan masing-masing sebagai hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan lindungan dan tuntunan-Nya," ujar Hatta Ali dalam pelantikan.


Ali lalu membacakan sumpah pelantikan.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiabn hakim agung/hakim ad hoc pada Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ujarnya yang diikuti para peserta pelantikan.

"Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," lanjut Ali menyudahi sumpah pelantikan.


Adapun lima orang hakim agung yang dilantik adalah Soesilo, Dwi Soegiarto, Rahmi Mulyati, H Busra dan Sugeng Sutrisno.

Kemudian, tiga orang hakim ad hoc yang dilantik yakni Agus Yunianto (hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi), Ansori (hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi) dan Sugianto (hakim ad hoc hubungan industrial tingkat kasasi).

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan lima calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-9 dalam masa Persidangan II Tahun 2019-2020, Senin (3/1/2020). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.

Sebelum disahkan, para calon hakim itu telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Mulai dari uji membuat makalah hingga melakukan proses wawancara.

Delapan hakim agung itu sebelumnya datang dari 10 nama yang diajukan Komisi Yudisial.

Dua yang ditolak komisi III salah satunya diduga melakukan plagiarisme.

TerPopuler