Sinarberita.co.id(tim)-Jakarta- Kepala sekolah adalah pemimpin dan manajer yang sangat menentukan dinamika sekolah menuju gerbang kesuksesan dan kemajuan disegala bidang, kehidupan. Kapasitas Intelektual, emosional, spritual dan social. Kepala sekolah berpengaruh besar terhadap efektivitas kepemimpinannya. Kedalaman ilmu, keluasan pikiran, kewibawaaan dan relasi komunikasinya membawa perubahan yang signifikan dalam manajemen sekolah.
Pasalnya, Ketika LSM TIPIKOR Indonesia, Jakarta menghubunginya lewat percakapan WhastsApp, terkait adanya surat Klarifikasi dan Konfirmasi yang dikirim ke SMPN 114. Koja Jakarta Utara. tentang Penyerapan Anggaran Dinas BOS Reguler dan Dana Bos Kinerja yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) serta yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, Sesuai dengan K-7 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019, baik Anggaran Dana Program Indonesia Pintar 2019.
Temuan Tim Investigasi LSM TIPIKOR Indonesia, jakarta, diduga telah terjadi penyimpangan tahun 2019 yakni: Pembelian buku Tahun Anggaran 2019, pihak Kepala SMPN 114 Jakarta Utara, tidak mematuhi Juknis, karena pada triwulan ke 1 s/d 4 Rp.96.899,260 melakukan pembelian buku dalam hal itu juga sesuai dengan data yang kami telusuri, bahwa jumlah dana yang harus di kembalikan ke Kas Daerah atau Kas Negara Rp.30.699,260 pada triwulan ke 2 disebabkan tidak mematuhi Juknis pada pembelanjaan buku tersebut.
Hal itu, hanya sebagian kecil temuan yang kami publikasikan. (kami sudah menyampaikan dalam bentuk surat satu bundel dan diterima sekurity, Kamis (05/03).2020, pukul 11.00 Wib.hingga berita ini diturunkan, jawaban surat belum diterima atau belum ada, untuk ditindak lanjuti ke instansi yang berkompeten, Inspektorat dan Kejaksaan.
Ironisnya, Jawaban yang didapat dari Kepala SMPN 114, dan mengatakan, kami belum lama ini sudah diperiksa Dinas dan Sudin, kaitannya dengan BOP dan BOS, demikian pesan singkat yang dikirim, melalu percakapan dan langsung memutus komunikasi hingga (memblokir) WhastAppnya ,Jumat (13/3).2020,tepat pukul 17.00 Wib.
Namun sangat disayangkan, jawaban tersebut tidak mencerminkan seorang pemimpin, dan pendidik. Dan tidak memahami aturan atau perintah Undang-undang No 8 Tahun 1974 Pasal 5,28 dan 29 .Dan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Displin PNS/ASN, pasal 3 dan 4 dan aturan lainnya.
“Gaji yang dia peroleh, Tunjangan, fasilitas lainnya, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan.”Semua di biayai dari pajak dan bersumber dari uang rakyat”.
“Masyarakat berhak untuk mengawasi penggunaan uang rakyat dan itu adalah perintah undang-undang,” tegas Kordinator LSM TIPIKOR Indonesi, Parulian S.SE.
“Dari dulu hingga sekarang, SMPN 114 tetap menjadi perhatian, karena tiap tahun selalu ada penyimpangan anggaran.” Dikatakan, kalau terus terjadi penyimpangan anggaran siapa yang harus bertanggung jawab, iya kepala sekolah,” ujar mantan guru di Jakarta Utara itu.
“Kenapa bisa terjadi penyimpangan anggaran? Ada dua faktor, yaitu faktor yang pertama dari kepala sekolah itu sendiri dan faktor kedua dari bawahannya sendiri, tidak di kontrol. Kalau kepala sekolah tidak menguasai dan tidak jeli, yang babak belurlah untuk mengembalikan, tagihan ganti rugi (TGR), atau tuntutan ganti rugi kepala sekolah”
“Hal seperti ini pernah terjadi, di salah satu SMPN di Cilincing, kepala sekolah tersebut curhat, bahwa dirinya tidak mempergunakan sepersepun anggaran sekolah, hingga meneteskan air mata,” ujarnya menceritakan kisah yang dialami kepala sekolah tersebut, Jumat 13/2/2020, tepat pukul 11.00 Wib, di ruangannya.
Terkait dengan adanya pengakuan Kepala SMPN 114 Koja Jakarta Utara, bahwa dirinya sudah di lakukan pemeriksaan Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Tim mencoba menghubungi Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Utara., Abdul Rahem, beliau tidak berada di ruangannya, dikatakan, lagi ada acara di luar." Demikian jawaban stafnya bernama July (13/3)2020).
Diwaktu yang berbeda, Tim mencoba menghubungi Kepala Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, SPd, MPd, terkait adanya pengakuan kepala SMPN 114, bahwa dirinya sudah di periksa, tetapi ket7ka mencoba menghubungi, nomor selulernya, sedang sibuk.
Diwaktu yang berbeda, Tim Investigasi juga mempertanyakan dan minta tanggapannya, terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran BOS dan Anggaran Kementerian pendidikan, kepada Walikota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko,” terimakasi atas informasinya, saya akan tindak lanjuti kepada pimpinannya,”Jawab Walikota Jakarta Utara, kepada Tim LSM TIPIKOR Indonesia, Sabtu (14/3).2020, tepat pukul 14.00 Wib.