Sinarberitanews, PN Bekasi - Menindaklanjuti surat perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, KemenkumHAM RI yang mengatur persidangan secara teleconference, dengan Nomor: 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor: Kep-17/E/Ejp/04/2020, Nomor: PAS-08.HH.05.05/2020, yang ditandatangani, Senin, (13/04/2020).
Kerjasama tiga lembaga ini sekaligus bertujuan untuk tercapainya optimalisasi, efektivitas, efisiensi, dan keamanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak terkait dengan pelaksanaan persidangan melalui teleconference.
Humas Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Beslin Sihombing, SH., MH., mengatakan, bahwa isi surat tersebut langsung segera diimplementasikan di persidangan. Cuma yang menjadi kendala saat ini adalah komunikasi antar 3 lembaga belum maksimal pada saat berjalannya sidang. Juga ia, membenarkan komunikasi lewat teleconference dengan saksi-saksi dan terdakwa maupun dengan JPU sering terputus-putus, membuat Majelis Hakim harus mengelus dada atau bersabar karena sistem ini bersifat situasional akibat pandemi Covid-19.
Tapi menurut Beslin, jika persidangan dengan cara teleconference bisa lebih optimal, efektif, efisien, dan aman jika JPU dan saksi-saksi tetap hadir di persidangan.
“Pada saat hari pertama sidang dengan cara teleconference di PN ini, kebetulan saya jadi majelis. Terdakwa di Rutan, namun JPU dan saksi hadir di persidangan tidak ada masalah. Dan mengenai sosial distancing tetap mengikuti protokol WHO, minimal jaga jarak 1–1,5 meter,” ucap Beslin.
Lalu bagaimana mengatasi agar komunikasi lewat teleconference tidak terputus-putus, Beslin Sihombing menjelaskan, setidaknya ada dua faktor yang harus disesuaikan. Pertama, JPU dan saksi tetap hadir di Persidangan. Kedua, kalau JPU dan saksi tidak hadir di persidangan, setidaknya perangkat yang di Kejaksaan dan Rutan atau Lapas kapasitasnya harus ditingkatkan.
“Jika ada yang bilang yang kurang bagus itu dari PN, itu tidak masuk akal. Sementara dari mereka suaranya bagus ko. Pengadilan ini memiliki server berkapasitas tinggi. Kalau tidak, mustahil sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dapat dilakukan. Dan itu terkoneksi keseluruhan Pengadilan di Indonesia,” tegas Beslin.
Ia menambahkan, untuk pengoperasian server tersebut, PN telah mempersiapkan SDM atau operator bersertifikat. Sehingga, perangkat yang digunakan PN untuk persidangan dengan cara teleconference tidak perlu diragukan. Secara visual terlihat dilayar monitor memang cukup bagus, dan audionya juga cukup jelas.
“Mungkin perlu penyesuaian diantara Kejaksaan, Rutan dengan Pengadilan dan atau barangkali perlu kesamaan provider berikut kapasitas perangkatnya yang perlu ditingkatkan,” harap Beslin. Dilansir dari wartasidik. (Red)