Sinarberitanews.co.id, Kota Bekasi - Jaminan sertifikat KPR BTN Cabang Bekasi hilang, diduga ada permainan persekongkolan dengan yang punya duit. Para debitur yang akan mlunasi sisa kredit dan akan mengambil jaminan sertifikat, kaget dan resah. Debitur yang hilang jaminan sertifikatnya akan bersatu melakukan perlawanan dan menggugat BTN khususnya BTN Cabang Bekasi, demikian dikatakan Sardin Hutagalung, wartawan senior Bekasi
Melalui Asset Managemen Divisi (BTN) Cabang Bekasi Origa mengatakan, untuk mengamankan asset atas tunggakan cicilan Debitur sehingga BTN mengambil langkah dengan mengalihkan pembayaran pelunasan ke pihak ketiga yang disebut Cesi dengan memberikan jaminan sertifikat tanpa persetujuan Debitur.
"Yang dialihkan hanya utang debitur yang tertunggaK, pisiknya tidak. Pemegang Cesi atau pihak ketiga tidak boleh menjual pisiknya apalagi melakukan pengrusakan atau pengusiran juga tidak dapat dibalik nama. Balik nama harus persetujuan dan tanda tangan pemilik akad pertama di depan BTN. Jika ada balik nama tanpa sepengetahuan pemilik Akad Pertama, dapat dipastikan palsu atau ada pemalsuan tanda tangan," ucap beberapa pegawai BTN.
Kejadian di Perumnas Bumi Bekasi Baru IV Bojong Menteng, Rawalumbu Kota Bekasi, terhadap korban Sardin Hutagalung yang diusir paksa dan terjadi pengrusakan serta pengeluaran barang menggunakan preman tentu salah. Hal itupun diakui pihak BTN yang mengatakan tidsk dibenarkan pengusiran pemilik rumah atau Akad Pertama, apalagi merusak.
"Itu tindak pidana kriminal pasalnya jelas, itukan perampokan disiang bolong. Banyak barang yang rusak, pecah bahkan hilang beberapa barang barang berharga seperti cincin emas 10 gram, TV dirusak , megic com, kulkas, piring dan gelas pecah, kompor gas rusak dan lainnya," kata Sardin
Pihak ketiga pemegang Cesi tidak bisa sembarangan, ada prosedur yang wajib ditaati dan dilaksanakan. Prosedurnya harus menempuh lelang dihadiri pemilik sertifikat dan BTN. Jika hasil lelang lebih besar nilai dari harga obyek yang dilelang tentu sisanya dikembalikan kepada pemilik sertifikat.
Tindakan pengrusakan dan pengusiran paksa pemilik rumah tidak dibenarkan, karena perjanjian dalam Casi tidak demikian, yang jelas pemegang casi salah menerapkan dan sebaiknya masuk jalur hukum agar semua jelas. Tidak ada dasarnya mengusir pemilik dari rumahnya apalagi dengan mengeluarkan barang barang dan merusak, ujar Origa. (Pas/Ted)