Sinarberitanews.co.id, Kota Bekasi - Pengrusakan rumah dan penghacuran barang-barang dan pengusiran paksa keluar dari rumah terhadap Sardin Hutagalung di Jl.Jati Tengah XIII No.394 RT 07/09 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu, (01/04) pekan lalu diduga didalangi Meliana Lumbanbatu karyawan PT Yesra Soraion di Jalan Alternatif Ruko Gran Niaga Cibubur, Jakarta Timur.
Meliana Lumbanbatu Cs menjual KPR BTN yang mengalami macet pembayaran tanpa menempuh prosedur lelang. Karena rumah sudah laku dijual dan pembeli telah membayar lunas pada juli 2019 sehingga pembeli mendesak Meliana Cs. Karena menjual rumah tanpa dasar hukum yang jelas, Sardin Hutagalung bertahan tetap menempati rumah miliknya yang sudah dihuni sejak 1996. Sardin mengaku terhutang ke BTN bukan ke Meliana Lumbanbatu Cs. Karena terdesak, Meliana Cs mengambil jalur anarkis dengan memaksa mengosongkan rumah yang tidaknpunya dasar hukum dengan menggunakan preman bayaran.
Ketua tim Meliana Lumbanbantu dibantu 2 anggotanya Marni Siregar dan Esra Situmorang mengomandoi pengrusakan. Ketiga ibu ibu memakai atribut kartu pengenal PT Yesra Soraion bertuliskan BTN. Perlu dicurigai apa dasar mereka menggunakan logo BTN. Pengrusakan menggunakan jasa preman bayaran. "keluarkan semua barang barangnya jangan ada yang ditinggal," perintah Meliana Lumbanbatu, bagaikan pemilik rumah sebenarmya.
Para preman bayaran ini menerima Rp 1 jutu/orang. Mengerahkan 12 orang dengan membagi tugas, 1 orang koordinator preman, 3 orang melakukan pengrusakan, 3 orang mengeluarkan barang, 2 orang mengangkut barang pakai kendaraan bak terbuka, 1 orang ibu sebagai ketua tim dibantu 2 anggotanya. Juru bayar preman Marni Siregar dan yang memerintahkan preman Meliana Lumbanbatu.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur (02/0aà4) Pihak Kepolisian sektor Bekasi Timu saat itu langsung olah TKP dan membawa barang bukti berupa genteng, pecahan kaca dan batu. Besok paginya (03/04) tim dari Polsek kembali turun ke TKP untuk pengambilan gambar dan telah memeriksa saksi pelapor, para saksi saksi didampingi tim pengacara dari LBH Patriot Dr.Manotar Tampubolon, SH, MA, MH dan Antoni Sitanggang, SH
Korban didampingi Kuasa Hukuma LBH Patriot Dr. Manotar Tampubolon, SH, MA, MH dan Antoni Sitanggang SH, mendatangi BTN untuk menanyakan sertifikat atas nama Sardin Hutagalung, namun sayangnya sertifikat sudah tidak ada.
Tim Kuasa Hukum Sardin Hutagalung mempertanyakan dasar pengeluaran sertifikat tanpa sepengetahuan klien kami selaku pemilik. Karena menurutnya, pengambilan sertifikat dari BTN harus suami istri. Menuding pihak BTN dihuni para mafia sehingga sertifikat beralih ke tangan pihak yang tidak bertanggungjawab.
Keterangan Asset Managemen Divisi (AMD) tunggakan KPR atas nama debitur Sardin Hutagalung telah lunas. Sardin Hutagalung selaku debitur tidak merasa melunasi. Menurut pejabat AMD Origa tunggakan atau hutang debitur Sardin Hutagalung telah dilunasi Corry Tobing direktur PT Yesra Soraion sebagai penerima casi dan mengambil sertifikat.
Dr.Manotar Tampubolon dan Antoni Sitanggang mengatakan, BTN harus bertanggungjawab atas hilangnya sertifikat klien kami. Klien kami berurusan dengan BTN karena yang akad pertama tentunya klien kami, dan Jaminan sertifikat ada di BTN dan tidak bisa pindah tangan tanpa tanda tangan suami istri klien kami. Tegas Manotar Tampu Bolon SH, MA, MH. (Pas/Red)