Dinas harus sigap dan berinovasi menghadapi covid-19

Dinas harus sigap dan berinovasi menghadapi covid-19

17/04/2020, April 17, 2020

Sinarberitanews.co.id, BEKASI - Dampak Pandemi Virus Corona kini  sudah merambah ke semua sektor, tak luput juga sektor pendidikan di Bekasi, di Jawa Barat, di seluruh Indonesia, bahkan hampir di seluruh dunia. Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah di Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)  di seluruh lembaga pendidikan dilakukan dari rumah (School From Home).      Situasi ini merupakan respons  terhadap Pandemi  Covid-19  agar bisa secara maksimal memutus mata rantai penyebarannya di Indonesia dan dunia.

Pemerintah Kabupaten Bekasi  melalui Surat Edaran No. 420/SE-37/DISDIK/2020 tertanggal 09 April 2020 yang ditandatangani Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja juga telah  kembali  memperpanjang waktu belajar di rumah pada masa darurat Pandemi Covid-19 untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga  22 April 2020. Bahkan lebih jauh telah menetapkan PSBB (Social Distancing) mulai 15 April 2020 hingga 29 April 2020.

Tapi, Kapankah semua ini akan  berakhir?, Kapankah  bisa kembali ke kehidupan normal?  dan  Kapan peserta didik serta Guru bisa kembali sekolah seperti biasa?.
“Menentukan tenggat waktu adalah hal yang tidak mungkin dilakukan . Namun, menunggu  waktu yang  belum  pasti juga tidak seharusnya dianggap sebagai bagian dari strategi, itu bukan strategi”, tegas R.Meggi Brotodihardjo, pengamat kebijakan publik Bekasi.
Lalu, Apa yang harus segera di lakukan untuk memastikan bahwa pendidikan formal  khususnya pendidikan dasar tetap dapat berjalan sesuai kurikulum yang berkesinambungan serta bermutu dan sesuai dengan Sistem Pendidikan Nasional? . Bukan hanya asal ada , bukan pula seperti Home School (Non-Formal) maupun dengan mengakses aplikasi Rumah Belajar platform milik Kemendikbud dan aplikasi belajar lainnya atau  tetap asal berjalan dengan alasan dilema pendidikan ditengah wabah COVID-19.
Proses pembelajaran yang berkualitas akan memberikan dampak pada hasil yang berkualitas pula. Proses pembelajaran wajib memenuhi standar proses untuk pendidikan dasar dan menengah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia  No. 41 tahun 2007 yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanakan proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran. Keempat kegiatan itu menjadi satu kesatuan proses pembelajaran yang saling mendukung satu dengan yang lain, jelasnya.
Diakui atau tidak, kenyataannya bahwa belum semua sekolah, guru, murid dan orangtua di Indonesia siap dan mampu melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar  dengan sistem daring (dalam jaringan/online), bahkan ada yang sama sekali tidak paham dan belum pernah melaksanakan KBM dengan sistem daring.  Berbagai kendala sarana–prasarana, seperti gadged, jaringan internet, kemampuan mengakses aplikasi dan atau menggunakan gadged, membeli kuota  serta banyak masalah lainnya. Selayaknya dalam kondisi darurat seperti ini , pemerintah daerah bisa memberikan dan menggratiskan jaringan internet , Ujar  Meggi, mantan Komite Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Menurut Meggi, masalah penghentian sementara kegiatan tatap muka (sekolah) yang digantikan dengan sistem pembelajaran daring seperti dilaksanakan pendidikan dasar saat ini seharusnya tidak terjadi dadakan. Kalaupun sudah terjadi, dinas pendidikan   harusnya sigap dan berinovasi melakukan fungsi koordinasi dengan pihak terkait, terutama bagaimana memastikan strategi Kegiatan Belajar Mengajar di rumah bisa diterapkan di berbagai level dan terkontrol dengan baik .
"Oleh sebab itu diharapkan  Dinas Pendidikan di daerah membuat Standard Operational Procedure (SOP) yang betul-betul terstruktur, sehingga proses kegiatan belajar mengajar selama masa Covid-19  ini , maupun jika terjadi lagi kondisi darurat dimasa depan , tetap bisa berjalan dengan baik," ujarnya..
Untuk melaksanakan itu, penting dimiliki sistem komunikasi yang baik antara orang tua / peserta didik dengan para pendidik serta antara pendidik dengan aparatur pendidikan. Sehingga perlu diwujudkan Aplikasi layanan online yang praktis digunakan semua pihak yang berkaitan   dengan jalannya pendidikan dasar formal. Aplikasi memuat materi ajar sesuai kurikulum, memudahkan komunikasi antar siswa, guru dan orangtua siswa, Rapor Siswa,  Monitoring, Evaluasi dan Supervisi,  yang membuat kegiatan  belajar mengajar dan administrasi menjadi lebih efisien dan efektif,” usul  Meggi.
“Membuat aplikasi ini kan tidak sulit, dinas pendidikan bisa bekerjasama dengan dinas komunikasi dan informasi , sekaligus membuktikan sinergitas, kesigapan serta inovasi dinas dan atau pemerintah daerah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa " ujar Meggi, inisiator lahirnya Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi
Selanjutnya diharapkan agar Pemerintah Pusat dan DPR-RI memasukkan SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional ) dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) , sehingga tercipta revisi SISDIKNAS yang dapat diaplikasikan di setiap waktu dan kondisi serta bisa mengikuti perkembangan jaman,lanjutnya.
Demikian pula SKPD lainnya diharapkan sigap dan berinovasi menghadapi berbagai dampak Covid-9, seperti masalah UMKM, Tenaga Kerja, Pendataan Penerima Bantuan, Sosialisasi Data & Dampak Covid-19 dan sebagainya,sindirnya.
Semoga Bencana ini cepat berlalu  dan untuk itu kita   #DirumahAja  #SFH #WFH #JagaJarak #CucitanganpakesabunDiAirMengalir #PakaiMasker #JanganMudik #JagaKesehatan #OlahragaDirumahAja  #PatuhiAturanPemerintah #BerDoa , serta berterimakasih  kepada para Dokter, Perawat, Relawan dan semuanya yang sudah berupaya mengatasi dampak  Covid-19, pungkasnya. (Pas/Red)

TerPopuler