Sinarberita.co.id, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas Pendidikan resmi memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa jenjang pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak (PAUD/TK) serta sekolah menengah pertama (SMP/Sederajat) hingga 28 April.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah menyampaikan perpanjangan berlaku karena kasus virus corona terus meningkat.
“Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah (Home Learning) diperpanjang sampai tanggal 28 April 2020. Mengingat mulai tanggal 15 April 2020, Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Inay.
Perpanjangan Proses Belajar Mengajar (PBM) dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/ 2566/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ke 3 Masa Darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi.
Inay juga menyatakan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di pada masa Covid 19 di Kota Bekasi.
”Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Covid-19,” kata Inay.Ia meminta jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali murid dan siswa serta masyarakat untuk selama masa tersebut.