Akankah dugaan korupsi pengadaan stadion mini Kota Bekasi dibongkar

Akankah dugaan korupsi pengadaan stadion mini Kota Bekasi dibongkar

19/05/2020, Mei 19, 2020

sinarberitanews.com, KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri Bekasi diminta mengungkap dan membuka kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi. Hal ini diugkapkan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, terkait 8 pembangunan stadion mini yang menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah.

Uchok Sky Khadafi mengatakan, dari tahun 2014 – 2017 Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bekasi mengalokasi anggaran untuk proyek pembangunan Stadion Mini sebanyak 8 lokasi dengan anggaran sebesar Rp.27.283.092.700
Dikatakan, ke 8 lokasi tersebut adalah Stadion Mini Bekasi Barat Kota Bekasi dengan anggaran sebesar Rp 1.4 miliar, stadion mini Jatisampurna dengan anggaran sebesar Rp 1.9 miliar, Stadion mini Bekasi Selatan Kota Bekasi sebesar Rp 2.4 miliar dan stadion mini Kecamatan Rawalumbu dengan anggaran sebesar Rp 2.4 miliar, stadion mini Bekasi Timur kota Bekasi (Lapangan Multiguna) dengan anggaran sebesar Rp 5.2 miliar, Stadion Mini Pondokgede sebesar Rp 6.6 miliar, Stadion Mini Kwcamatan Mustika Jaya dengan anggaran sebesar Rp 6.8 miliar, serta Stadion Mini dan Gedung Serbaguna RW.03 Kelurahan Margamulya dengan anggaran sebesar Rp 356.8 juta.

Lanjut Ucok, dari 8 Stadion Mini tersebut diduga ada penyimpangan anggaran dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.1.7 miliar. Tetapi, dari 8 stadion mini ini hanya satu proyek pembangunan stadion mini yang masuk ke proses penyidikan pihak kejari Kota Bekasi, yaitu Proyek Pembangunan Stadion Mini Pondokgede.
Tapi sayang seribu kali sayang, proses penyidikan Stadion Mini Pondok Gede sampai sekarang kasus dugaan korupsinya  mangkrak atau tidak dilanjut lagi oleh Kejari Kota Bekasi. Meskipun kasus tersebut, tinggal memasuki tahapan penetapan tersangka.

Hasil pantauan CBA (Center For Budget Analysis) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Dadang Ginanjar sebagai orang yang bertangggungjawab sudah dipanggil pihak Kejari. Sekarang ini Fadang Ginanjar sudah pindah menjadi Kepala Dinas Peehubungan (Kadishub) Kota Bekasi.

Dengan demikian kami dari CBA meminta kepada kejari Kota Bekasi untuk segera membuka kembali kasus dugaan korupsi stadion mini pondok Gede tersebut. segera panggil kepala dinas perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan kota Bekasi Dadang Ginanjar, dan juga pejabat pembuat Komitmen (PPK).
Oleh karena tugas suci Kajari Kota Bekasi itu adalah  Pemberantasan Korupsi bukan membiarkan mangkrak kasus yang terindikasi korupsi, diharapkan Kajari jangan pura pura buta dan tuli ketika publik melaporkan kasus kasus korupsi di kejaksaan," tutupnya. (JK/Red)

TerPopuler