Sinarberitanews.com, JAKARTA - Tahun ajaran baru akan segera dimulai Juli mendatang. Agar tidak bingung, perlu mengetahui syarat mendaftarkan anak ke Sekolah Dasar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di tengah kondisi pandemi Covid-19, anak-anak memang sudah cukup lama melaksanakan sekolah online. Namun ada tata cara dan persyaratan daftar sekolah yang masih sama.
Persyaratan telah disebutkan dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
1. Berdasarkan usia anak, berusia 6 tahun pada 1 Juli 2020 dapat mendaftar. Jika ada kekurangan usia baik beberapa bulan atau beberapa minggu, maka akan diprioritaskan bagi anak yang usianya sudah mencukupi sesuai persyaratan.
2. Memiliki Akta Kelahiran. Anak memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran. Kedua surat penting ini gunanya untuk membuktikan bahwa usia anak sesuai dengan syarat utama yaitu sudah 7 tahun atau mencapai 6 tahun pada 1 Juli 2020.
Diberikan dua pilihan, jika tidak ada Akta Kelahiran, maka diperbolehkan memakai Surat Keterangan Kelahiran yang sudah dilegalisir oleh lurah sesuai domisili anak.
3. Memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). KK biasanya diperlukan untuk membuktikan domisili anak. Ini menjadi dokumen penting jika anak mendaftar dengan jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua.
Jalur zonasi mewajibkan anak menyertakan KK karena di situ akan disesuaikan dengan alamat yang terlampir di KK atau keterangan domisili dari RT/RW.
Sebagai tambahan, jangan lupa untuk mengisi formulir pendaftaran dan siapkan beberapa foto anak berukuran 2x3 dan 3x4. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan Mama sudah siap dan tinggal melampirkannya dalam berkas persyaratan.
Itulah syarat mendaftarkan anak masuk Sekolah Dasar tahun ajaran 2020/2021. Meski sekarang masih dalam suasana pandemi, ikuti terus kabar PPDB terbarunya. Paparnya. (Timbul Sinaga SE)