sinarberitanews.com -HUMBAHAS : Sejumlah warga Desa Siambaton Pahae, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas mendatangi Kantor Kejari Humbahas menyampaikan aspirasi agar Kades mereka dan istrinya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ditahan Jaksa, Selasa (12/5/2020).
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) akhirnya menahan oknum Kepala Desa Siambaton Pahae Kecamatan Pakkat berinisial NS tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah seorang warganya bernama Karyarta Veronika Tumanggor, Selasa (12/5/2020).
Penahanan kepada tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 - 31 Mei 2020 di Ruang Tahanan Polres Humbahas. Sementara untuk istri oknum Kades berinisial AUM, tersangka dalam kasus yang sama hanya dilakukan penahanan rumah.
"Untuk Kadesnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres terhitung 12 Mei. Statusnya sebagai tahanan Jaksa tahap penuntutan. Sedangkan untuk istrinya dilakukan penahanan rumah selama 20 hari terhitung 12 Mei," kata Kajari Humbahas Dr Iwan Ginting MH melalui Kasi Intel Hendra Sinaga kepada watawan via aplikasi WahtsApp, Rabu (13/5/2020).
Terpisah, Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono melalui Paur Subbag
Humas Bripka Lolo Bako membenarkan tersangka oknum Kades Siambaton Pahae ditahan di Ruang Tahanan Polres Humbahas.
"Pada tahap 2, semalam tersangka (NS) ditahan Kejaksaan. Namun, dilakukan penahanan di Polres. Dan surat penahanannya dikeluarkan Kejaksaan 20 hari sejak 12-31 Mei 2020," kata Lolo.
Pengacara korban Beringin Sigalingging SH kepada wartawan menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Kejari Humbahas yang telah melakukan penahanan kepada tersangka NS.
Sehari sebelumnya, Selasa (12/5/2020) puluhan warga Desa Siambaton Pahae, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas mendatangi Kantor Kejari Humbahas untuk meminta Jaksa Penyidik menahan oknum Kepala Desa mereka berinisial NS dan istrinya berinisial AUM. Dikutip dari SIB.COM. (Red)