Sinarberitanews.com, BEKASI - Kepala Desa Kabupaten Bekasi harus menyalurkan Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT-DD), sebelum 24 Mei 2020, sesuai Instruksi Menteri Desa PDTT No.1 Tahun 2020 yang ditetapkan 15 Mei 2020. Instruksi ini dilakukan menurut beberapa LSM (Aliansi) dan media, yang mengoroti adanya Memotong Birokrasi yang dengan sengaja atau tanpa sengaja memperlambat Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa tersebut karena dikatakan apabila Desa Dapat langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan bila dokumen keluarga penerima sudah diserahkan 5 hari ke Bupati/walikota.
Diduga Menyimpang Praktek yang dilakukan Kades Lubang Buaya, menurut informasi dari warga, akhirnya LKBH dan LSM TIPIKOR Indonesia, LSM GRASI, LSM FORGEBUKI konfirmasi langsung kepada warga Desa Lubang Buaya, Warga tersebut mengakui dan menunjukkan bukti berupa Amplop isinya ATM BNI, tetapi pengakuan ibu MS, mereka diarahkan tukar dengan sembako di RT masing masing. Ketika ditanya uang di ATM dia mengaku tidak ada, justru mengakui bantuan Rp 600 ribu, juga sudah dapat.
Padahal uang yang Rp 600 ribu/KK adalah BLT-DD, sedangkan BNI adalah Bantuan Sosial (Bansos) uang dan Sembako. Ketika hal itu dikonfirmasi ke salah satu staf desa malah menghindar dan menjanjikan memanggil Kepala Desa, tetapi yang datang adalah diduga Preman bermotor 4 motor yang meneror dengan cara memainkan gas motor agar berisik sampai mengundang perhatian warga dan media yang lagi wawancara. Praktek ini di dokumentasikan oleh macannews untuk melihat apakah ini Teror atas tugas jurnalis? kata rekan media lain yang ada di tempat.
Kades Lubang Buaya menurut Edo dari LSM Leppansi, media mau minta konfirmasi Kades, tetapi Kades suka menghindar sehingga menimbulkan persepsi negatif. Keberadaan wartawan dan LSM ingin memperranyakan adanya informasi BLT-DD tersebut benar tidaknya adanya penyimpang. Kepala Desa Lubang Buaya menurut Edo harus mempertanggungjawabkan ke publik dan Negara dan Jangan Coba-coba bermain di masa Pandemi Covid-19 ini, karena ancaman hukumannya jelas Seumur hidup dipenjara, LSM Leppansi dan LSM Aliansi lainnya siap melaporkan dan meneruskan investigasi ini ke DPMPD dan pihak Penegak Hukum terkait dugaan penyimpangan BLT-DD dan dana Bansos Desa Lubang Buaya ini kata Edo.
Sementara Sekretaris Jendral (Sekjen) LKBH dan LSM TIPIKOR Indonesia Timbul Sinaga SE mengatakan kepada Sinar Berita News, akan melaporkan tindakan kepala desa yang membawa-bawa pereman dalam urusan BLT-DD kepada wartawan dan LSM sekaligus melaporkan dan mendorong penegak bukum untuk menuntaskan dugaan adanya penimpangan penyaluran BLT-DD yang tumpang tindih dan penyaluran bantuan tersebut tidak tepat sasaràn, kata Timbul Sinaga SE. (Tim Redaksi)