Diduga tanpa Izin,10 tahun Operasi usaha Gas pihak berwenang diam

Diduga tanpa Izin,10 tahun Operasi usaha Gas pihak berwenang diam

29/05/2020, Mei 29, 2020

Sinarberitanews.com, KAB. BEKASI - Usaha Gas beroperasi selama puluhan tahun dan diduga tidak memiliki izin di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, namun tidak pernah pihak pemerintah setempat melakukan teguran atau menutup perusahaan itu. Selain itu tempat usaha tersebut sangat tertutup dengan pahar tembok keliling, sehingga tidak diketahui masyarakat apa yang dilakukan di dalam peruahaan itu.
Herannya, perusahaan pengolahan gas yang begitu besar yang memiliki oplah cukup besar, tetapi tidak masuk retribusinya ke Pemkab Bekasi yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perlu pihak berwenang Pemkab Bekasi memberi tindakam terhadap PT. Intergas Mandiri, dimana melakukan pengolahan gas beromset besar namun diduga keberadaannya illegal.
Ketika Sinar Berita News investigasi, Rabu 27 Mei 2020 langsung ke perusahaan itu atau PT. INTERGAS MANDIRI dan bertemu dengan petugas penjaga atau Satpam dan mengatakan, bahwa PT. Intergas Mandiri itu mengolah gas khusus untuk las yang disalurkan ke berbagai tempat di Kanupaten Bekasi dan daerah lainnya di Jabodetabek.
Petugas penjaga mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan dan menganjurkan supaya bertemu dengan bosnya Tatang selaku Big Bos perusahaan PT. Intergas Mandiri, dikatakan, sekarang masih libur lebaran. Nanti masuk kerjanya 2 Juni 2020, normalnya mulai kerja, ujar petugas jaga atau Satpam PT. Intergas Mandiri itu.
Menurutnya yang ada atau yang masuk kerja hanya pekerja operasional, merekapun tidak punya wewenang memberi keterangan Pers. Jumlah pekerja selaku operasional lebih kurang sebanyak 15 orang, katanya. Tampak dalam perusahaan itu sejumlah truk Coltdiesel yang diduga dipakai untuk mengangkut pengiriman gas ke jaringan langganan gas PT. Intergas Mandiri tersebut.
Lokasi usaha pengolahan gas tersebut berdekatan dengan tempat pemukiman masyarakat. Diduga tidak pantas usaha gas berada di lokasi pemukiman masyarakat. Oleh karena itu diharapkan pihak dinas Tata Ruang dan berwenang atau pihak terkait maupun Bupati Pemkab. Bekasi segera turun tangan ke lokasi usaha pengolahan gas yang berada di Desa Sukadami, Cukarang Selatan itu, sebelum nantinya menimbulkan masalah di daerah itu, sekaligus melakukan penutupan bagi perusahaan yang diduga illegal, ujar Ketum LSM GRASI kepada Sinar Berita News. (Tim Redaksi)

TerPopuler