Pembangunan pagar precast TPU Rorotan diduga tidak sesuai spek

Pembangunan pagar precast TPU Rorotan diduga tidak sesuai spek

30/05/2020, Mei 30, 2020

Sinarberitanews.com, JAKARTA - Pada tahun anggaran 2019 yang lalu, Dinas Kehutanan DKI Jakarta menggelontorkan anggaran melalui APBD DKI sebesar Rp 1.849.149.683,55 untuk pelaksanaan Pembangunan Pagar Precast TPU (Tempat Pemakaman Umum) Rorotan, Jakarta Utara yang dikerjakan CV Kamsiro Berkarya.
Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan pagar TPU tersebut disinyalir menyalahi spek yang sudah disepakati.

Diduga rekanan tidak melaksanakan beberapa item pekerjaan sesuai yang tertuang dalam Bill of Quantity (BoQ), seperti galian tanah lumpur sedalam 1 meter, galian tanah biasa sedalam 1 meter, pekerjaan pemasangan batu kosong (Aanstamping) dan timbunan pilihan dari bahan Limastone padat.
Salah seorang warga yang dikonfirmasi di lokasi TPU Rorotan menyebutkan, bahwa sewaktu pelaksanaan pembangunan pondasi, pihaknya pernah menyampaikan  hal yang berhubungan dengan pembangunan pondasi pagar.
"Pada saat pembangunan pondasi pagar kita pernah menyinggung pekerja kenapa tidak ada galian tanah untuk pondasi pagar, tapi tidak diindahkan," ujarnya sambil meminta identitasnya dirahasiakan.
Dikatakannya, secara kasat mata, pembangunan pegar TPU Rorotan tersebut asal-asalan. "Secara kasat mata terlihat asal-asalan," ungkapnya.
Data lapangan yang diperoleh Sinarberitanews, ketinggian pondasi pagar dibuat hanya berkisar 80 cm, yang seharusnya 1 meter. Dengan kata lain, telah terjadi pengurangan volume pekerjaan 20 cm ketinggian pondasi. Selain itu, kondisi pondasi juga sudah terlihat rontok.
Menanggapi terjadinya pengurangan volume pekerjaan dan yang diduga kesalahan spek dalam pelaksanaan pembangunan pagar TPU Rorotan, Ketua Umum Investigasi Fakta Hukum (Infakum), Jenry S mengungkapkan, bahwa hal tersebut terjadi akibat persekongkolan.
"Pengurangan volume pekerjaan tidak mungkin bisa lolos dan terjadi jika diawasi dengan baik," ungkapnya.
Dikatakan Jenry, semua pekerjaan yang dananya bersumber dari APBD DKI harusnya diawasi secara ketat.
"Itu ada konsultan pengawas, pengawas internal dan pejabat penerima hasil pekerjaan atau PPHP. Jika pekerjaan lapangan tidak sesuai spek tetapi lolos, jelas itu persekongkolan," tuturnya.
Jenry mengatakan, dugaan pengurangan 20 cm pondasi pagar TPU terlihat sangat sepele. "Tapi ingat, jika dihitung keliling jadinya akan banyak. Intinya adalah, besar kecilnya, telah terjadi dugaan pelanggaran, dan itu harus diusut tuntas," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan DKI, Suzy Marsitawati yang dikonfirmasi terkait masalah tersebut tidak mau memberi keterangan. (Frans)

TerPopuler