Sinarberitanews.com, LAMPURA — Pemerintahan Desa (Pemdes) Way Melan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, (LAMPURA) Bagikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga kurang mampu yang terdampak pandemi corona virus disease (Covid-19) sebanyak 71 Kepala Keluarga (KK).
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Way Melan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Kamis (21/5/2020). Disaksikan Kepala Desa, Aparatur Desa, Tenaga Ahli (TA) Pendamping Lokal Desa (PLD), Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Menurut Pj Kades Heri Suherman SE,. ”Pembagian BLT ini mengacu pada regulasi dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemDes PDTT) RI telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Periotas pembangunan desa tahun 2020. Menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT No 6 tahun 2020 tentang Perubahan PermenDes PDTT.tentang penggunaan Dana Desa.”Ucapnya Pj Kades
Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) telah dilakukan penyemprotan cairan disinfiktan ke rumah rumah warga. Padat Karya Tunai Desa (PKDT) sedang berlangsung pembuatan drainase 300 meter Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) sebanyak 71 KK dengan nilai Rp 600.000/KK. Ini juga ada wacana sampai 6 bulan
Heri Suherman,”menerangkan sasaran penerimaan BLT Dana Desa (DD) 71 KK di desanya Jumlah penduduk 500 jiwa,150 kepala keluarga (KK) diluar data terpadu Kemensos RI ada 9 oarang dan 7 KK yang tersalurkan 6 KK melaui kantor pos karena orangnya tidak ada ditempat benar warga desa yang terdampak covi-19. Keluarga Miskin Non PKH atau Keluarga Miskin Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ada 23 KK penerima PKH sebanyak 49 orang yang kehilangan matapencarian ,belum terdata (exclusion error) dan mempuyai anggota yang rentan sakit menahun/kronis,”terangnya
Itu ada 14 variabel kriteria penerima BLT Desa minimal 9 variabel sudah bisa mendapatkan sasaran contoh ada warganya berkerja di Pulau Jawa namun terdata sekarang tempat dia berkerja tidak bisa lagi di desanya dapat BLT. Sementara berdasarkan surat edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara sudah kita sampaikan Penyaluran dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa dengan metode non tunai setiap bulan.”ujarnya. Dikutip dari kabardaerah.com. (TS/MW)