Sinarberitanews.com, LAMPURA - Lima Desa di Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (LAMPURA) Serentak Salurkan Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT - DD), ke masyarakat Program Keluarga Harapan (PKH), Prasejahtera, warga tidak mampu dan warga terdampak Covid-19.
Pembagian atau penyaluran BLT-DD tersebut adalah dinilai satu langkah bijak, tanggap serta tepat sasaran, begitu langkah cerdas 5 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Provinsi Lampung dalam menghadapi polemik sosial ekonomi warganya akibat dampak pandemi Covid–19. Pasalnya, di tengah pandemi Covid -19 serta menjelang hari raya Idhul Fitri 1441 H, lima (5) Kades di Kecamatan setempat serentak salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran Dana Desa atau (BLT – DD) bulan April tahap awal tahun anggaran 2020 kepada masyarakatnya, Kamis (21/05/2020).
Adapun lima Kades yang menyalurkan BLT–DD yakni, PJ Kades Way Melan, Kades Jerangkang, Kades Taman Jaya, Kades Alam Jaya dan Kades Sinar Mas Alam.
Hal tersebut disampaikan Camat Kotabumi Selatan Sarihusin SE, saat menghadiri kegiatan penyaluran BLT–DD serentak di lima desa. Pada kesempatan tersebut, Camat Kotabumi Selatan Sarihusin SE menyerahkan BLT–DD secara simbolis kepada masyarakat. Penyaluran BLT-DD dipercepat, mengingat kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid -19 yang berdampak terhadap kelangsungan ekonomi masyarakat, terutama pada keluarga Prasejahtera,” tukasnya.
Kades Taman Jaya, Burhan, ST, kegiatan penyaluran BLT-DD merupakan satu langkah untuk membantu masyarakat ekonomi lemah terdampak Covid -19. Namun Camat Sarihusin SE selalu mewanti-wanti keoada petugas pendata warga penerima manfaat supaya lebih teliti agar tidak ada warga menerima bantuan dobel.
Dikatakan, pembagian BLT tersebut adalah dari Dana Desa yang dialokasikan sebagian antara 25 hingga 35 persen untuk masing-masing desa. Sebagian dana desa tetap digunakan untuk pembangunan Insfrastruktur maupun pembangunan sarana prasarana (Sapras) lainnya itu, kata Camat Kotabumi Selatan keoada Sinar Beeita News.
”Penyaluran BLT–DD merupakan anjuran pemerintah melalui Permendes yang di atur dalam Permendes No 6 Tahun 2020. Atas Perubahan Permedes PDT Nomor 11 tahun 2019 Tentang skala prioritas penggunaan Dana Desa,” tukasnya. (Timbul Sinaga SE/MW)