Terkait covid-19 LSM minta aparat penegak hukum menindak PJS.Kades Telagamurni

Terkait covid-19 LSM minta aparat penegak hukum menindak PJS.Kades Telagamurni

16/05/2020, Mei 16, 2020


Sinarberitanews.com, KABUPATEN BEKASI - Di tengah maraknya wabah Virus Corona atau Covid-19 yang meresahkan berbagai negara di dunia, bahkan sudah puluhan juta korban meninggal dunia terinfeksi virus corona tersebut. Di antaranya salah satu  Negara Indonesia yang terdampak Covid-19 tersebut, bahkan keresahan wabah Virus Corona itu merambah ke daerah-daerah, seperti misalnya daerah Kabupaten Bekasi yang saat ini di Jawa Barat termasuk zona merah Covid-19 sesuai pengakuan Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat, belum lama ini.
Akibat dampak Wabah Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan biaya besar untuk penanggulangan virus corona dan memberikan bantuan Sembako kepada masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan dan yang terdampak Covid-19 tersebut. Pemerintah Pusat, Daerah maupun Kabupaten/Kota telah diberikan Bansos (Bantuan Sosial) maupun Sembako lainnya itu. Pada kenyataan Kepala Desa, seperti misalnya Pjs. Kades Tekagamurni  Bambang Priyanto ,SH,M,SI yang diduga menyalagunakan Bantuan Covid 19 dinilai tidak tepat sasaran.   Ada sejumlah masyarakat yang pantas dan layak untuk menerima bantuan,  tapi tidak menerima bantuan apapun dari pemerintah.
Akhirnya salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Rakyat Anti Korupsi  (GRASI) mendatangi kantor kepala Desa Telagamurni  untuk  konfirmasi tentang  bentuk pembagian dana Covid-19 tidak ada yang bisa dikonfirmasi di kantor Kepala Desa Telagamurnii  Pjs. Bambang Supryanto tidak ada di tempat.
Sekretaris Desa )Sekdes) juga tidak ada di kantor kepala Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat.   Oleh karena itu, Ketua LSM GRASI melakukan  pengecekan  di papan informasi tentang nama penerima bantuan Covid-19  sama sekali tidak ditempel. Sehingga masyarakat buta tidak mengetahui siapa penerima manfaat atau bantuan Covid 19. Ada apa yang terjadi di Desa Telagamurni ini sehingga seolah-olah disembunikan atau tidak mau terbuka atau taransparan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT-DD) program pemerintah tersebut.
Dengan ketidak keterbukaan pihak Kepala Desa maupun Sekretaris Desa di Desa Telagamurni ini, perlu ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum atau pemangku jabatan terkait di Pemda Kabupaten Bekasi, supaya memberi pemahaman kepada Pjs Kepala Desa Telagamurni tentang Keterebukaan Informasi Publik. Di era reformasi saat ini tidak ada lagi informasi yang diduga disumputin alias disembunikan. Harus taransparan. Diminta juga kepada Bupati Bekasi supaya memberi tegoran langsung kepada sang kepala desa itu.
Banyak warga Desa Telagamurni tidak terima atas tindakan Pjs Kades Telagamurni yang tidak teebuka (Taranparan) tentang siapa-siapa saja di desa itu yang berhak mendapat BLT- DD.Harusnya Pjs. Kades membuat Plang Papan Nama dan harus menempelkan nama-nama siapa saja penerima bantuan tersebut. Sebab, jika tidak ditempelkan nama penerima bantuan itu, bisa saja me yasar ke masyarakat yang mampu atau orang kaya yang sebetulnya tidak membutuhkan bantuan, baik itu bentuk Bansos, Sembako Provinsi, Kabupaten dan Kota, harus jelas siapa saja penerimanya, ujar salah seorang warga Kecamatan Cikarang Barat. (Tim-Redaksi)

TerPopuler