Sinarberitanews.com, KABUPATEN BEKASI - Di tengah maraknya wabah Virus Corona atau Covid-19 yang meresahkan berbagai negara di dunia, bahkan sudah puluhan juta korban meninggal dunia terinfeksi virus corona tersebut. Di antaranya salah satu Negara Indonesia yang terdampak Covid-19 tersebut, bahkan keresahan wabah Virus Corona itu merambah ke daerah-daerah, seperti misalnya daerah Kabupaten Bekasi yang saat ini di Jawa Barat termasuk zona merah Covid-19 sesuai pengakuan Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat, belum lama ini.
Akibat dampak Wabah Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan biaya besar untuk penanggulangan virus corona dan memberikan bantuan Sembako kepada masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan dan yang terdampak Covid-19 tersebut. Pemerintah Pusat, Daerah maupun Kabupaten/Kota telah diberikan Bansos (Bantuan Sosial) maupun Sembako lainnya, Pada kenyataan Kepala Desa, Mekarsari kecamatan Tambun Selatan diduga menyalagunakan Bantuan Covid 19 dinilai tidak tepat sasaran. Ada sejumlah masyarakat yang pantas dan layak untuk menerima bantuan, tapi tidak menerima bantuan apapun dari pemerintah.
Akhirnya, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Rakyat Anti Korupsi (GRASI) mendatangi kantor Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan untuk konfirmasi tentang bentuk pembagian dana Covid-19. Tidak ada yang bisa dikonfirmasi di kantor Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan kepala desa Tidak ada di kantor Desa Mekarsari
Sekretaris Desa (Sekdes) juga tidak ada di kantor. Oleh karena itu, Ketua LSM GRASI melakukan pengecekan di papan informasi tentang nama penerima bantuan Covid-19, sama sekali tidak ditempel. Sehingga masyarakat buta tidak mengetahui siapa penerima manfaat atau bantuan Covid 19. Ada apa yang terjadi di Desa Mekarsari kecamatan Tambun Selatan ini sehingga seolah-olah disembunikan atau tidak mau terbuka atau taransparan dalam penyaluran Bantuan Bansos dan Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT-DD) program pemerintah tersebut.
Dengan ketidak keterbukaan pihak Kepala Desa maupun Sekretaris Desa di Desa Mekarsari ini, perlu ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum atau pemangku jabatan (DPMD) Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa ibu ida parida Kabupaten Bekasi, supaya memberi pemahaman kepada Kepala Desa Mekarsari kecamatan Tambunselatan tentang Keterebukaan Informasi Publik. Di era reformasi saat ini tidak ada lagi informasi yang diduga disumputin alias disembunikan. Harus taransparan. Diminta juga kepada Bupati Bekasi supaya memberi tegoran langsung kepada Kepala Desa Mekarsari kecamatan Tambun Selatan
Banyak warga di Desa Mekarsari tidak Mendapat bantuan atas tindakan Kepala Desa Mekarsari kecamatan Tambun Selatan yang tidak terbuka (Taranparan) tentang siapa-siapa saja di desa itu yang mendapat Bantuan Bansos / BLT- DD.Harusnya .Kepala Desa (Kades) membuat Plang Papan Nama dan harus menempelkan nama-nama siapa saja penerima bantuan tersebut.
Sebab, jika tidak ditempelkan nama penerima bantuan itu, bisa saja menyasar ke masyarakat yang mampu atau orang kaya atau saudara dekat RT, RW maupun saudara dekat Kepala Desa (Atau Para Pendukungnya disaat pemilu) yang sebetulnya tidak membutuhkan bantuan, baik itu bentuk Sembako, Bansos, BLT. Masyarakat Mekarsari meminta harus jelas siapa penerima bantuan baik bantuan dari Provinsi, Kabupaten dan Pusat harus jelas siapa saja penerimanya, ujar salah seorang warga Kecamatan Tambun Selatan.
Maka LSM GRASI Minta kepada pihak penegak hukum atau pihak terkait lainnya untuk menindak tegas Kepala Desa yang tidak transparan tentang Bantuan Covid-19 Untuk membuat efet jera para kepala desa yg menyalagunakan dana bantuan tersebut
masyarakat tidak bisa mengetahui adanya bantuan timpang tindih atau Bantuan salah sasaran, nama penerima bantuan Covid 19 di rahasiakan kepala desa. Di sinilah tidak ada ketegasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Dan lemahnya Aparat penegak Hukum yang sehari harinya mendatangi Kantor Kepala Desa Mekarsari (Sin/Pas/Red)