2 oknum Polres Lampura dijerat UU Darurat dan Narkotika

2 oknum Polres Lampura dijerat UU Darurat dan Narkotika

09/06/2020, Juni 09, 2020

Sinarberitanews.com, BANDAR LAMPUNG -- Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung telah menetapkan dua tersangka penyalahgunaan Narkoba, yakni oknum polisi anggota Polres Lampung Utara Brigadir YF dan rekannya S. Sementara wanita berinisial HJ yang juga diamankan bersama dua orang tersebut, tidak terlibat.
Mereka ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung di dalam mobil, pada Jumat dini hari, 5 Juni 2020, sekitar pukul 00.30 WIB, atas laporan satpam karena diduga awalnya pelaku pencurian.
"Pertama diamankan sama Satreskrim, kami dapat pelimpahan karena ada perkara narkoba. Setelah kami lakukan pemeriksaan, urine oknum dan rekannya pria positif, yang cewek negatif," ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fahcry, Minggu, 7 Juni 2020.
Menurut dia, dari pemeriksaan, barang bukti yang ada di dalam mobil ketika mereka ditangkap semuanya milik Brigadir YF. "Oknum sudah tersangka, yang rekannya masih kami dalami. Karena sementara baru urinenya, kami bakal tentukan nanti sampai batas pemeriksaan, 3 x 24 jam sesuai KUHAP," katanya.
Namun, penahanan oknum YF ada di Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Kapolresta Bandar Lampung Kombespol Yan Budi Jaya mengatakan Brigadir YF juga sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan.
"Brigadir F sudah tersangka dengan dua perkara, senpi rakitan dan narkoba, penahahannya ada di satreskrim," katanya.
Terkait  penanganan perkara indispliner maupun kode etik, Yan Budi menjabarkan hal tersebut merupakan kewenangan angkumnya di Polres Lampung Utara dan Bidpropam Polda Lampung.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara dan propamnya sudah datang. Begitu juga dari Propam Polda Lampung melakukan pemeriksaan awal," katanya.
Brigadir YF dijerat pasal berlapis yakni Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 114-112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (GUN)


Sumber lampost.co

TerPopuler