Bambang Sumbogo Kadishub Lampung mempermudah persyaratan perjalanan keluar-masuk provinsi Lampung

Bambang Sumbogo Kadishub Lampung mempermudah persyaratan perjalanan keluar-masuk provinsi Lampung

10/06/2020, Juni 10, 2020

Sinarberitanews.com BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perhubungan mempermudah persyaratan bagi warga Bumi Ruwai Jurai yang ingin melakukan perjalanan keluar provinsi. Walaupun begitu, persyaratan dan protokol kesehatan pencegahan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) tetap harus dipenuhi.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan setelah ada Surat Edaran Nomor: 7 Tahun 2020 dari gugus tugas persyaratan lebih enteng, yakni ada KTP, surat bebas rapid test PCR atau surat keterangan kesehatan dari puskesmas, tidak influenza, dan meng-upload di Peduli Lindungi. Dia membandingkan dengan DKI Jakarta yang masih memberlakukan SKIM dan masih melakukan kajian.

"Kami di sini di Bakauheni menyesuaikan, lebih ke arah protokoler kesehatan. Cuma sekarang agak lebih ringan, pendekatan tidak terlalu ketat. Check point ditiadakan, hanya di simpul-simpul karena sudah tidak ada arus mudik," katanya usai rapat persiapan pelaksanaan new normal (kehidupan baru) di wilayah Lampung di Posko Gugus Tugas Covid-19, Ruang Abung, Balai Keratun Lampung, Senin, 8 Juni 2020.
Dia menambahkan untuk penyekatan di Lampung hanya dilakukan di simpul-simpul saja. Ia juga mengatakan saat ini tidak ada kendaraan yang diminta memutar balik. Sedangkan untuk skema transportasi di era new normal ia mengatakan tetap berpedoman dengan gugus tugas dan menjaga jarak yang paling penting.

"Skema transportasi masih berpedoman pada SE Gugus Tugas dengan ada kewajiban 50% dan jaga jarak perlu dilakukan. Kami juga masih menunggu permenhub, mereka masih kena wajib 50 persen untuk tempat duduk," katanya.
Sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, 6 Juni 2020.

Untuk kriteria dan persyaratan setiap individu yan melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu pakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang. Kemudian setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian setiap individu yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan, berupa: 1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). 2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. 3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
Selanjutnya persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah/kawasan aglomerasi. Kemudian mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi perangkat telepon seluler yang dapat di-upload dari Appstore atau Playstore. (GUN)

Sumber lampost.co

TerPopuler