Bangunan hingga selesai tanpa izin,ada apa di Sudin CKTR Jakut?

Bangunan hingga selesai tanpa izin,ada apa di Sudin CKTR Jakut?

14/06/2020, Juni 14, 2020

Sinarberitanews.com, JAKARTA - Kendati sudah disegel Sudin Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utaa, Bangunan di Jalan Sunter Hijau X Blok NJ-2 No.12. dan bangunan di Jalan Sunter Indah Raya Blok NJ-1 No.10. Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemilik bangunan tetap membandel dan  nekat melanjutkan kegiatan membangun.

Pasalnya, Bangunan tersebut diduga telah menyalahi peruntukan dan berubah fungsi, Izin Rumah Tinggal, fakta di lapangan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Menurut catatan dan investigasi tim sinarberitanews.com, penyegelan tersebut tahun 2018 yang lalu.

Itulah potret birokrasi yang terjadi di negara yang kita cintai ini. Khususnya, di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Bukan rahasia lagi, masyarakat kerap kali mengeluh Terkait kinerja PTSP dan  Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, yang konon katanya sudah reformasi birokrasi dan bahkan disumpah, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kerapkali terjadi, prosedur diduga dibuat untuk menjadi dalil sempurna untuk mengundang niat masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik untuk menggunakan jalan pintas atau jalan “tikus” untuk mendapat pelayanan publik dengan jalur khusus.

Selama sistem pelayanan publik masih bersifat monopolistik, maka berbagai pungli akan terus ada dan terus hidup, inilah yang disebut dengan bersikap “irasional”
Hasil penelusuran tim sinarberitanews.com, di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, khusunya di Kecamatan Tanjung Priok, marak bangunan yang diduga melanggar izin dan menyalahi peruntukan sesuai dengan amanat  Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung.

Terjadinya pembiaran oleh Suku Dinas CKTRP, diduga mengakibatkan pelanggaran bagaikan jamur dimusim hujan, hal tersebut tidak sesuai dengan tupoksinya
Konon katanya, ”Penyegelan dilakukan agar pemilik menaati aturan Penyegelan terhadap bangunan sebagai tindakan dan pembinaan, tujuannya supaya pemilik taat aturan dan tidak disegel maupun dibongkar paksa, itu arahan dari pengawas kepada sejumlah pemilik bangunan yang melanggar aturan,” ujar Haryanto, saat beebincang-bincang di lingkup Kantor Walikota. (Senin 23/12/2018).

Ironisnya, 2 unit  Bangunan  ini sudah pernah disegel Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dan Kecamatan, Faktanya, sekarang Jumat (12/6/2020), bangunan sudah hampir rampung tanpa tindakan dari unit terkait.
Izin Rumah Tinggal, fakta di lapangan berubah fungsi menjadi kos-kosan (Komersial), sangat disayangkan banner/IMB hanya satu yang terlihat.

Salah satu warga mempertanyakan, ”Benarkah penyegelan dilakukan supaya pemilik taat aturan, jangan-jangan ini akal-akalan birokrasi di Sudin CKTRP, buktinya sampai sekarang bannernya tidak berubah (Izin rumah tinggal-Red).” Sampai sekarang adem-adem aje tuh nggak diapa-apain,” ujar Jono, di lokasi bangunan Sunter Jaya. Selasa, (2/6/2020), 14:35 WIB.
Menurut salah satu nara sumber, yang tidak beesedia namanya dipublikasikan, ”Pemilik bangunan memang pernah mengurus KRK bangunanan Jl. Sunter Indah dan Sunter Hijaui, melalui pengurus inisial(A), sehari-harinya, sering di PTSP, mengurus berkas pengurusan izin membangun, namun tidak dilanjutkan sampai ke IMB,” ujarnya.

Ditanya, Kenapa tidak dilanjutkan sampai keluar izin perubahan IMB-nya? Dijawab, “mentok di  PTSP,” tuturnya, tidak dijelaskan alasannya.
Menurut pengakuannya, “Dirinya, pernah diminta untuk melanjutkan pengurusan berkas bangunan jalan Sunter Hijau X Blok NJ-2 No.12 dan Jalan Sunter Indah Raya NJ-1 No.10, namun saya tolak,” katanya.

“Lebih lanjut dikatakan, ”bangunan sudah hampir selesai,  yang diurus hanya sebatas KRK (Ketetapan Rencana Kota), ini namanya 'manipulasi' untuk mengelabui publik, izin tidak sesuai dengan peruntukannya," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut salah satu tokoh masyarakat Jakarta Utara angkat bicara, “Setiap Bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibongkar Paksa atau Izinnya dicabut, supaya membuat efek jera terhadap pemilik bangunan, itu adalah perintah Perda.” Tegas Davit Surya Minggah.

Tim sinarberitanews.com mencoba menghubungi Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno, beliau tidak berada ditempat, demikian dikatakan salah staf dan tidak disebut namanya. Jumat (12/6/2020).11.45 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tanjung Priok, Andi Lesmana tidak berhasil dihubungi. (Parulian/Red).





TerPopuler