Bisa DPRD tapi tidak mengerti posisi Pers/wartawan di pilar ke-4 Negara

Bisa DPRD tapi tidak mengerti posisi Pers/wartawan di pilar ke-4 Negara

05/06/2020, Juni 05, 2020


Sinarberitanews.com, LAMBAR - Beredarnya postingan Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (LAMBAR) di media social (facebook)  dan WhatsApp (WA). Ke salah satu waratwan  media yang mengatakan “Lampung Barat Tidak Bisa Berdiri Tanpa DPRD, Lampung Barat Bisa Berdiri Tanpa Adanya Wartawan” fungsi dan tugas dari dewan yang terhormat bukan melecehkan wartawan tugas yang seharusnya dikerjakan di angaranya meleges Perda, menerima keluhan masyarakat dan menindak lanjuti laporan warga ke pihak terkait pemerintah setempat untuk dapat di tindak lanjuti, bukan membuat postingan yang tidak benar.

Wartawan atau jurnalis sebagai social control dalam penyelenggara negara adalah sebagai perpanjang tangan dalam menyampaikan informasi ke publik atau masyarakat luas bukan untuk melecehkan, Adapun kegiatan yang di lakukan wartawan dalam menulis berita masih tetap mengacu pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers dalam Pasal. 18 “Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.

Atas tindakan dan keangkuhan dewan terhormat ini, jadi terbaca publik tidak punya wawasan yang luas. Sebagai Anggota Dewan yang menjadi wakil rakyat tidak pantas mengatakan seperti postingannya di facebook dan WhatsApp. Hebat omongan Erwin Suhendra ini, yang mengatakan Lampung Barat tidak bisa berdiri tanpa DPRD.

Lampung Barat bisa berdiri tanpa wartawan, kata sang Dewan yang terhormat ini. Pertanyaannya,  Apakah bisa berdiri DPRD tanpa masyarakat? Kata Rehan Marlin
Jadi anggota dewan harusnya yang punya wawasan yang luas, supaya mengerti bahwa posisi Pers/wartawan di negara ini adalah pilar ke 4. Emosi boleh, tapi jangan melecehkan wartawan. Awal dari permasalahan sehingga dinilai Erwin Suhedra kebakaran jenggot, adalah ketika wartawan menyoroti pengumpulan dana ke setiap desa di Kanupaten Lampung Barat sebesar Rp 10 juta/tahun, yang menurut mereka, satu pintu untuk publikasi wartawan. Tetapi menimbulkan banyak masalah. Karena terjadi palsu memalsu. Seperti yang di alama salah seorang Kapala Biro salah satu media, dimana nama dan tanda tangannya dipalsukan yang diduga dilakukan Abdesi Kabupaten Lampung Barat.

Kini sang Dewan Kabupaten Lampung Barat, telah melaporkan LSM TIPIKOR Indonesia yang dikatakan melakukan pencemaran nama baik dewan terhormat itu. Erwin Suhendra disebut-sebut Ketua Komjsi 1 DPRD Kab. Lampung Barat. Dia dari salah satu Partai yang terkenal pemilik media cetak, online dan Televisi, tetapi berani melecehkan wartawan. Apakah hal ini tidak diketahui Ketua Umumnya yang melanglang buana di dunia wartawan. Hendaknya Ketumnya memberikan tegoran terhadap anggotanya yang tidak mengerti posisi Pers/waftawan adalah pilar ke 4 di negara ini, kata salah seorang pemeehati dewan atau wakil rakyat di Jakarta. (Tim Redaksi)

TerPopuler