BPK-RI,temukan penyimpangan anggaran gerobak motor dinas LH DKI 2018

BPK-RI,temukan penyimpangan anggaran gerobak motor dinas LH DKI 2018

16/06/2020, Juni 16, 2020

Sinarberitanews.com, JAKARTA – Temuan BPK-RI. Terdapat selisih antara jumlah pengadaan gerobak motor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta  dengan jumlah gerobak motor yang diterima Kelurahan

Pengadaan gerobak motor dengan metode e-purchasing melalui e-katalog  LKPP.Tahun Anggaran 2018, dilaksanakan oleh  PT. KMI, berdasarkan kontrak No.3767/-077.3. 16 April 2018. Senilai Rp 24.990.000.000,00 sebanyak 500 unit gerobak motor. Jangka waktu pekerjaan selama 220 hari kalender.

Terhitung mulai 16 April 2018 hingga 21 November 2018. Pada tanggal selesainya kontrak PT.KMI, baru dapat menyelesaikan 461 unit gerobak motor, belum menyelesaikan pengurusan STNK dan BPKP untuk seluruh unit gerobak motor. Hal tersebut tidak sesuai dengan fakta integritas yang ditanda tangani Direktur Perusahaan pelaksana dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Fakta di lapangan, Hasil penelusuran tim sinarberitanews.com di lima wilayah, tahun 2019 antara lain. 1.Jakarta Utara.

Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau, menerima 100 unit gerobak motor atau germor pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Senin (04/02/2019) 13:05 WIB pagi. Targetkan Angkut Sampah di Jalan Sempit 100 unit germor tersebut, akan dibagikan ke 31 kelurahan di wilayah Jakarta Utara yang membutuhkan.

2.Jakarta Selatan. Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan menerima 100 gerobak motor, untuk menambah unit  yang sudah ada di setiap kelurahan, Jumat, (8/2/2019).14:20

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Syarifudin mengungkapkan, 100 unit alat pengangkut sampah yang merupakan hasil pengadaan Dinas Lingkungan Hidup tahun Anggaran 2018, akan didistribusikan ke setiap kelurahan di Jakarta Selatan.

Syarifudin menjelaskan, germor ini merupakan salah satu moda transportasi angkutan percepatan sampah, untuk lokasi-lokasi yang tidak terjangkau kendaraan besar di 65 kelurahan,” ujarnya. Jumat (8/2/2019).

3.Jakarta Pusat. Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Menghantara menerima 88 unit gerobak motor. masing-masing dua unit gerobak motor ke 44 kelurahan di wilayah Jakarta Pusat di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Selasa (29/1/2019),13.21 WIB.

Di lokasi yang sama, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, "Pendistribusian ini juga sangat mendukung dalam rangka pengurangan sampah dari sumbernya," ucap Marsigit. Ia menyebutkan produk germor ini dari China dan dapat menampung 3-4 meter kubik sampah.

4.Jakarta Barat. Walikota Jakarta Barat menerima 100 gerobak motor yang akan dioperasikan di 56 kelurahan. Penyerahan Germor diterima langsung Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi di Kantor WaliKota Jakarta Barat, kata Rustam, Selasa (17/12/2019).14:20
 
Kasudin LH Jakarta Barat, Edy Mulyanto mengatakan, dengan penyerahan Germor tersebut membuat seluruh kelurahan di Jakarta Barat memiliki minimal lima unit Germor tergantung luas wilayahnya. Dijelaskan, operasional Germor diperuntukan bagi wilayah yang tidak terjangkau armada truk sampah

5. Kepulauan Seribu. Kepulauan Seribu Selatan – Kelurahan Untung Jawa menerima 6 gerobak sampah. Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi mengatakan, bahwa germor tersebut, untuk menangani masalah pengangkutan sampah di wilayahnya. "Itu diberikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Tiba di Pulau Untung Jawa, 1 November 2019," kata Supriyadi, Sabtu (9/11/2019),

6. Jakarta Timur. Terkait dengan wilayah Jakarta Timur.” Untuk tahun 2019, tidak mengetahui ada gerobak motor yang diterima  dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan lebih jelasnya langsung saja kepada Kepala Suku Dinas LH Jakarta Timur,” ujar salah satu staf Suku Dinas LH Jakarta Timur dan diminta namanya tidak dipublikasikan, Jumat (20/12,2019).

Jakarta Timur. Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana menerima 289 unit Gerobak Motor,untuk didistribusikan ke 65 kelurahan dan 10 Kecamatan. Kamis (25 Januari 2018).13:03.

Hasil investigasi dan penelusuran tim sinarberitanews.com. Wilayah penerima gerobak motor Anggaran 2018 dan terealisasi pada tahun 2019, antara lain : ( 1 ).Jakarta Selatan 100 unit gerobak motor, (2). Jakarta Barat 100 unit, (3). Jakarta Utara 100 unit, (4). Jakarta Pusat 88 unit, (5). Kepulauan Seribu 6 unit. Total keseluruhan penerima Gerobak Motor untuk lima wilayah tahun anggaran 2018,  hanya 394 unit yang terealisa, itupun sesudah kontrak berakhir tahun 2019.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Budi Mulyanto mengatakan, operasional germo itu untuk mengangkut sampah dari permukiman warga yang berada di gang sempit. Kamis, 25 Januari 2018 13:01 Gerobak motor khusus sampah yang diserahkan ke Pemkot Jakarta Timur untuk operasional penanganan kebersihan di kelurahan dan kecamatan.
 
Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2018, Nomor :07.A/LHP/VIII. JKT.-XVIII.JKT-2/05/2019. 14 Maret 2019. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) pada TA 2018 : Menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp 123.058.091.192,00 dengan realisasi senilai Rp122.840.027.131,00 atau 99,82%. Dari nilai anggaran belanja modal tersebut, terdapat Anggaran belanja modal peralatan mesin yang dialokasikan pada kegiatan Pengadaan Alat Angkut Kebersihan Gerobak Motor senilai Rp 27.500.000.000,00 dan terealisasi senilai Rp 24.741.500.000,00 atau 89,97% dari anggaran. Pelaksanaan atas
kegiatan tersebut dilakukan Bidang Prasarana dan Sarana (Sarpras) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan program ini adalah untuk menyalurkan secara bertahap satu unit gerobak motor kepada semua RW (2.738 RW berdasarkan data BPS tahun 2016) di Provinsi DKI Jakarta melalui kelurahan masing-masing. Direncanakan penyaluran satu gerobak motor untuk setiap RW akan dapat terpenuhi tahun 2020.

PT KMI menyelesaikan pengurusan STNK dan BPKB untuk semua unit gerobak motor pada 1 Desember 2018, sehingga mengalami keterlambatan selama 10 hari. Atas keterlambatan-keterlambatan tersebut, pelaksana dikenakan denda seluruhnya senilai Rp 17.105.659,00 dan dituangkan dalam Berita Acara Denda Keterlambatan Nomor 11655/077.3 tanggal 3 Desember 2018. Denda senilai Rp 17.105.659,00 berasal dari denda atas keterlambatan penyelesaian 39 unit gerobak motor selama lima hari senilai Rp 8.465.659,00 (Rp43.413.636,00 × 1‰ × 5 hari × 39 unit) ditambah denda keterlambatan penyelesaian pengurusan STNK dan BPKB 500 unit gerobak motor selama 10 hari senilai Rp 8.640.000,00 (Rp 864.000.000,00 × 1‰ × 10 hari).

Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, telah dibayarkan melalui SP2D Nomor 5 03221 4/SP2D/XII/2018. 10 Desember 2018 senilai Rp 23.877.500.000,00. Nilai pembayaran atas unit gerobak motor yang diterima pelaksana adalah senilai Rp 21.364.110.250,00, berasal dari nilai SP2D senilai Rp 23.877.500.000,00 dikurangi PPN senilai Rp 2.170.681.818,00 dan PPh senilai Rp 325.602.273,00, serta denda keterlambatan senilai Rp 17.105.659,00. Selain itu, PT KMI telah menerima pembayaran atas pengurusan surat-surat melalui SP2D Nomor 5 03224 0/SP2D/XII/2018. 10 Desember 2018 senilai Rp 864.000.000,00.

Terdapat selisih antara jumlah pengadaan gerobak motor Dinas LH dengan jumlah gerobak motor yang diterima 267 Kelurahan di wilayah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan, bahwa penyaluran gerobak motor oleh Dinas LH/Sudin LH tidak seluruhnya dilaksanakan pada tahun pengadaan dan belum seluruhnya diterima pihak Kelurahan.

Menunjukkan bahwa dari 1.800 unit gerobak motor yang pernah diadakan Dinas LH dari tahun 2016 hingga 2018, pihak kelurahan menyatakan hanya menerima sebanyak 1.489 gerobak motor.

PPTK dan Pengurus Barang pada 29 Maret 2019 menyatakan, bahwa posisi per-29 Maret 2019 masih terdapat 64 unit yang belum didistribusikan sebagaimana disebutkan sebelumnya, sehingga masih terdapat 247 unit (1.800 unit – 1.489 unit + 64 unit, yang belum diketahui distribusinya.

Dari 247 unit yang belum diketahui distribusinya tersebut, di antaranya terdapat hasil pengadaan tahun 2018 sebanyak 37 unit (500 unit – (399 unit + 64 unit). Atas selisih-selisih tersebut, Dinas LH belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Menunjukkan bahwa setiap tahunnya tidak semua kelurahan melakukan pencatatan atas penerimaan gerobak motor di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B kelurahan. Dalam wawancara dengan PPK dan PPTK, 29 Maret 2019 menyatakan bahwa penyerahan gerobak motor kepada kelurahan sekaligus merupakan penyerahan aset gerobak motor dari Dinas LH kepada kelurahan penerima.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, pada Pasal 26 ayat (1) .Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 284 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup,

Permasalahan tersebut mengakibatkan Gerobak Motor yang telah diadakan tidak dapat langsung dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.

Gerobak Motor yang diserahkan berpotensi diterima pengguna dalam keadaan rusak/tidak siap dipergunakan dan Aset tetap gerobak motor berpotensi hilang karena Dinas/Sudin LH telah menghapus aset dari Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas/Sudin, namun kelurahan belum mencatat di dalam KIB kelurahan (Sumber/data Laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI tahun 2019. Anggaran tahun 2018.

Berdasarkan surat klarifikasi LSM TIPIKOR Indonesia, Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dengan No.102/J/LSM-TIPIKOR-/KLF/DLH/II/2020, Selasa (24 Maret 2020).tidak direspon oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Hasil konfirmasi dengan TU UPK Badan Air, Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta,
”Permasalahan ini sedang dilakukan proses verbal,” ujar Richad Jeremi, melalui WhatsApp, Kamis (14/5/2020), tepat pukul 19:32. Tidak di jelaskan instansi mana yang melakukannya.

Tim Sinarberitanews.com menghubungi mantan Kepala Dinas LH Provinsi DKI Jakarta, Isnawa Adji, terkait Anggaran 2018 dijawab,” nanti saya ingatkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, trims pak,” jawabnya via WhatsAppnya, Senin, (8/6/2020), 13:38. WIB, Senin (25/2/2019), terakhir menduduki jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, menjadi Wakil Walikota Jakarta Selatan hingga sekarang.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Ir.H. Andono Warih M,Sc, belum berhasil dihubungi.

Sekjen LSM TIPIKOR Indonesia” Dalam waktu dekat, akan menyurati Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan terkait Anggaran Gerobak Motor di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, mulai tahun 2016, 2017 dan 2018 yang dinilai sarat dengan penyimpangan,” tegas Timbul Sinaga SE, kepada tim sinarberitanews,com. (Parulian /Red).
 

TerPopuler