Deretan pungutan diduga dilakukan kepsek TK Negeri sekincau,resahkan orangtua siswa

Deretan pungutan diduga dilakukan kepsek TK Negeri sekincau,resahkan orangtua siswa

18/06/2020, Juni 18, 2020

Sinarberitanews.com, LAMBAR - Seluruh orangtua murid/siswa ingin anak-anaknya bersekolah di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan TK dalam meningkatkan kualitas dan sumber daya manusia (SDM), sesuai dengan program pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dalam menunjang program ini pemerintah pusat memberikan bantuan operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp. 600.000/tahun/siswa, sesuai Juknis yang berlaku.

Dalam Juknis penggunaan dana bantuan atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) berdasarkan item-item yang sudah di tentukan, dalam hal itu, pihak pemerintah pusat memberikan bantuan tersebut untuk meringankan biaya orang tua siswa dalam menyekolahkan anaknya. Namun kenyataan di lapangan seolah-olah bantyan pemerintah pusat tidak ada, bahkan deretan berbagai pungutan diduga dilakukan sekolah, khususnya TK Negeri 1 Sekincau

Ketika Sinar Berita News mengkonfirmasi pihak orang tua siswa TK Negeri 1 Sekincau pada saat wisuda (lulusan) dan penerimaan siswa baru mengatakan bahwa sekolah tersebut melakukan pungutan yang harus dibayar sangat mahal dan berbagai item-item yang tidak masuk akal yang dilakukan pihak kepala sekolah dengan pengurus TK tersebut.

Sementara sekolah anak kami ini negeri bukan swasta, dalam hal itu juga pemerintah daerah tetap menyalurkan dana baik untuk gaji guru dan operasional sekolah di luar bantuan pemerintah pusat dan diharpakan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, harus tanggap atas keluhan kami ini, ungkap orangtua murid itu.

Ketika dikonfirmasi Sinar Berita News ke DPP TIPIKOR Indonesia di Jakarta Timbul Sinaga, SE selaku Sekertaris Jenderal dalam Lembaga itu, membenarkan bahwa adanya laporan dari DPC Kabupaten Lampung Barat, bahwa ada dugaan pungutan terhadap siswa yang mau tamat/lukusan dan siswa baru mau masuk, lebih jelas di katakana sekjen TIPIKOR Indonesia, hal tersebut sudah dikonfirmasi ke pihak Kepala Sekolah TK Negeri 1 Sekincau, tentang kebenaran atas aduan orangtua murid ke pihak Lembaga, kami yang ada di daerah Kabupaten Lampung Barat, tapi konfirmasi tersebut tidak dijawab pihak Kepala sekolah, dalam hal ini kami sebagai social control sangat tegas meminta kepada pihak penegak hukum yang ada di wilayah hukum Provinsi Lampung untuk dapat melakukan penyidikan terhadap pihak kepala sekolah yang diduga melakukan pungutan tanpa ada ijin dari atasan sebagai penaggung jawab.

Timbul Sinaga, SE dengan tegas mengatakan, bahwa DPP LSM TIPIKOR Indonesia melayangkan surat dengan resmi ke pihak Kapolda Lampung Cq, Reskrim umum untuk dapat melakukan uji materi tentang Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang SABER PUNGLI. Karena dalam peraturan ini terdapat 59 item larangan pungutan sekolah, termasuk semua yang di lakukan pihak kepala sekolah TK Negeri 1 Sekincau dan kami berharap ada tindakan untuk menjadi efek jera bagi ASN yang melakukan pungutan di sekolah khusus di Kabupaten Lampung Barat,
Ketika hal ini dikonfirmasi ke pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat melalui WA No. +62 821-8200-XXXX tentang adanya di wilayahnya sekolah yang diduga melakukan pungutan dan minta tanggapan. Sampai berita ini di turunkan tidak ada jawaban, seakan alergi jika ada konfurmasi dari kuli tinta.
Dengan ketidak bersedianya Kadisdik Kab. Lambar itu, menjadi menimbulkan banyak pertanyaan, bahkan, diduga pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat membiarkan dan terkesan menyetujui kepala sekolah melakukan pungutan, walau sudah bertentangan dengan dengan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang pungutan liar (Pungli), tutur salah seorang warga Lampung Barat kepada Sinar Berita News.  (Tim Redaksi)

TerPopuler