Diduga karena banyak masalah pejabat kantor kehutanan ramai-ramai dipanggil kejaksaan

Diduga karena banyak masalah pejabat kantor kehutanan ramai-ramai dipanggil kejaksaan

07/06/2020, Juni 07, 2020

Sinarberitanews.com, JAKARTA - Terkait Pemanggilan Kasudin Kehutanan berikut anak buahnya, Walikota Jakarta Utara saat diminta tanggapanya, saya baru tau dari abang kalo ada pemanggilan, dipanggil soal apa saya nggak dapat laporan, jawabnya melalui amplikasi WhatsApp (WA).

Sebagai ASN mutlak untuk patuh pada aturan dan ketentuan yang berlaku, jika itu menyangkut soal hukum, maka saya patuh dan hormati proses hukum saja. Walikota Administratif Jakarta Utara dalam hal kasus yang menimpa Kasudin Kehutanan, PPTK dan PPK dan pengwas mejelaskan, bahwa siapapun harus menghormati hukum, terlebih kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus memberikan contoh dan teladan.

Apapun langkah yang diambil pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, maka semua unsur di Kota Jakut harus patuh pada hukum dan ketentuan yang berlaku, sebagai Walikota Jakut, sikap dan tindakan saya adalah menghormati proses hukum, karena Indonesia adalah Negara Hukum.

Walikota, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Badan Provinsi atau para Kepala Satuan Keeja Perangkat Dawrah (SKPD), atasan dari kepala SKPD adalah Gubernur sesuai dengan UU No 29 Tahun 2007, hubungan antar  Walikota SKPD adalah hubungan kordinatif, Walikota juga merupakan SKPD di dalam SOTK Pemprov DKI.
Sigit Wijatmoko A.P.,M.si Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara enggan menjelaskan secara detail apa keterkaitan Walikota dengan para SKPD di wilayah ADM Jakut.

CV. Ardilan Bersaudara pelaksana kegiatan dalam pengakuan Kasudin Kehutanan ikut juga dipanggil Kejaksaan, dimana hasil dari pekerjaaan mereka hanya mencapai 89% dugaan ini semakin diperkuat karena keterkaitan dengan tugas dan tupoksi PJLP. Ada dugaan di setiap proyek Sudin Kehutanan, bila tidak selesai atau tidak sesuai dengan scedul maka yang menyelesaikan PJLP.

Tidak biasanya Kasudin Kehutanan saat di mintai  tanggapan soal kasus yang menimpa dirinya, enggan memberikan keterangan padahal sebelum adanya pemberitaan yang lalu beliau sangat aktif menjawab pertanyaan demi pertanyaan, namun, setelah itu, pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan wartawan sinarberitanews.com hanya satu kali dijawab, lagi diperiksa di lapangan, tidak tau jelas apa yang diperiksa di lapangan? Sesuai PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN telah dilanggar Kasudin dan anak buahnya dengan berbenturan dengan hukum, apalagi dengan pengakuan Kasudin ramai ramai dipanggil Kejaksaan, diduga telah terjadi "persekongkolan atau menyalah gunakan jabatan untuk kepentingan oknum tertentu".

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hendak dikonfirmasi masalah tersebut, bapak sedang tidak ada di ruangan, cetus pamdal. Demikian juga Kepala Dinas Kehutanan Suzy Marsitawati saat dimintai Keterang, tidak bersedia menjawab. (Fran SB)

TerPopuler