Diduga karena banyak masalah,inspektur DKI diminta periksa kasudin SDA Jakut

Diduga karena banyak masalah,inspektur DKI diminta periksa kasudin SDA Jakut

22/06/2020, Juni 22, 2020

Sinarberitanews.com, JAKARTA - Program Pengembangan dan Pengelolaan Air Limbah atau yang disebut pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Kelurahan Koja dan Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja, Kota Admimistrasi Jakarta Utara, yang dikerjakan PT.Cahaya Mas Cemerlang sebagai Pemenang paket kegiatan tersebut dengan penawaran Rp.8.495.001.121,15, dari 46 perusahaan yang mengikuti lelang mendaftar hanya perusahaan tersebut yang memasukkan penawaran.

Kejangalan penetapan pemenang muncul saat detail Badan Usaha PT Cahaya Mas Cemerlang berbeda dengan data perusahaan dari DITJEN AHU, baik alamat perusahaan maupun susunan pengurus tidak sesuai. Sesuai dengan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang perusahaan PT dan CV sudah jelas diatur sebagaimana mestinya, aturan dan peraturan tidak bisa mengangkangi UU apalagi mengesampingkan ataupun meniadakan, sangat jelas bertentangan.
Ketidak sesuaian data detail Badan Usaha PT. Cahaya Mas Cemerlang dengan data di DITJEN AHU jelas perusahaan tersebut tidak layak jadi pemenang, namun, tidak di lakukan ULP/Kelompok Kerja (Pokja) JUKS A yang di ketuai Denny Yusdan, Sekretaris Agus Tri Cahyono, Anggota Nur Hayati, Suharto Saulus S dan Muh.Taufik, padahal hanya kesalahan satu titik atau koma bisa  menggugurkan penawaran perusahaan lantas kenapa terhadap perusahaan di atas tidak dilakukan? Jelas-jelas banyak kekurangan administrasi, apalagi sangat jelas ketidak sesuaian data. Ada dugaan bahwa ULP Kota Jakut dengan sengaja membiarkan/meloloskan untuk kepentingan kelompok, sehingga perintah UU diabaikan.

Dampak semua itu, menimbulkan pekerjaan yang tidak maksimal, kalau diperhatikan di lapangan item/item banyak yang tidak sesuai dan diduga ada yang fiktif, mengacu pada Bill Of Qantity (B.O.Q) setelah dikroscek ke lapangan, mulai pelaksanaan sampai akhir, kejanggalan terlihat jelas di lapangaan "Paket Proyek Titipan/Giringan Oknum." Tahap demi tahap menuai kritik.
Kejanggalan tersebut di antaranya, pekerjaan Taman, Pagar dan Canopy, pekerjaan pagar besi keliling Ipal, pekerjaan rumah jaga, pekerjaan bak, pekerjaan direksi-keet dan papan proyek tidak sesuai Pergub. Untuk Pekerjaan Piping,pekerjaan galian tanah dalam 50 - 90 cm, pekerjaan pemasangan pipa SR PVC 3 inchi, pekerjaan pemasangan pipa sub line PVC 4 inchi, pekerjaan pemasangan sub mainline PVC 8 inchi, pekerjaan pemasangan pipa Feeder PVC 10 inchi dan restorasi halaman warga dipertanyakan sesuai kualifikasi teknis pelaksanaanya. Fakta di lapangan pipa tersebut mengambang di kali tanpa pengaman atau tidak Septi, pipa-pipa tersebut jadi pengahambat kelancaran arus aliran air dikarenakan pipa-pipa tersebut jadi penyumbang sampah agar tidak hanyut, pipa-tersebut diikat pakai tali ada yang digantung ada yang di ikat pake tali rapiah, bermacam-macam cara pengikat agar tidak hanyut atau lepas. Teknis dan pelaksanaanya dinilai tidak punya metode yang tepat jadinya terkesan asal jadi, sering lepas pak pipanya dan pipa ini tidak beraturan asal jadi pak, keluh warga.

Seiring dengan pemberitan awal sinarberitanews.com, Kasudin SDA Andrian Maulana saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, tampaknya tidak beesedia member keterangan, lebih memilih diam begitu juga di kantornya tidak pernah bisa ditemui. Sama halnya dengan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Frans A.Siahaan, ST. MT tidak bisa dimintai keterenganya. Begitu juga dengan Erikson P, super sibuk. Walikota Jakarta Utara sudah merekomendasikan masalah tersebut ke inspektur JU terangnya.
Inspektur JU Sutedi saat dimintai keterangan tentang masalah tersebut mengatakan, "kita lagi mengumpulkan keterangan dan saya juga sudah forwad Kepala inspektur DKI," cetusnya saat ditanyain di kantornya.

Acuan Kerangka Kerja (KAK) dimana di dalamnya sudah sangat jelas diuraikan tahapan-tahapan, item/item, namun, masih saja mengabaikannya, persyaratan kualifikasi sangat penting untuk dipertanyakan apalagi persyaratan teknis harus diperjelas. Inspektur DKI harus turun tangan untuk membongkar akar dari persoalan ini, supaya terungkap siapa Aktor dibalik semua permainan ini, karena dinilai Inspektur JU lemah dalam mengungkap masalah ini. Sekedar Pemberitahuan Bahwa Kasudin SDA Jakut (Andrian Maulana) dan Ketua PPHP Frans A.Siahaan, pernah jadi Saksi terdakwa seorang Direktur perusahaan yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum lama ini dan perusahaan tersebut muncul kembali di Sudin SDA yang dipimpinya. (Frans)

TerPopuler