“Dipertanyakan, Dana THR Tahun Aanggaran 2016 dan Tunjangan Perumahan Tahun Anggaran 2017 Dimana?“
Sinarberitanews.com, LAMBAR - Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, tertanggal 31 Desember 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, atas dasar laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2016 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Nomor 28A/LHP/XVIII.BLP/05/2017 tertanggal 23 Mei 2017 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2017 tertanggal 23 Mei 2017. Dalam hal itu BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Tahun 2017 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor: 32A/LHP/XVIII.BLP/05/2018 tertanggal 31 Mei 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2018 tertanggal 31 Mei 2018.
Dua tahun jemudian pihak BPK Perwakilan Provinsi Lampung melakukan Pemeriksaan ke pihak Pengguna Anggaran yang dipergunakan Anggota Dewan dan sekretariatan selaku kepala Pengguna Anggaran Sekwan dan Bendahara, dari penggunaan anggaran tersebut. Seluruh hasil temuan dari pemeriksaan harus dikembalikan ke Kas Negara melalui setoran ke Kas Daerah. Adapun temuan tersebut dalam kegiatan Pembayaran THR kepada Pimpinan dan Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 119.119.000, untuk 35 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, yang seharusnya mengembalikan dana kelibihan pembayaran Bendahara Sekertariat DPRD, setiap anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat harus mengembalikan anggaran tersebut sebesar Rp. 3.421.250/Anggota dan itu masih tahun anggaran 2016.
Dari hasil pemeriksaan atau audit BPK Perwakilan Provinsi Lampung 31 Mei 2018 bahwa 34 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat diduga belum mengembalikan kelibihan tunjangan perumahan Anggota DPRD sebesar Rp. 389.640.000 dan setiap anggota harus mengembalikan selisih atau kelebihan sebesar Rp. 12.240.000/Anggota DPRD Lambar. Besar dugaan dana tersebut belum di kembalikan.
Berdasarkan relis DPC LSM Tipikor Indonesia, Kabupaten Lampung Barat yang di wakili tim Investigasi Tobroni mengatakan, ke Media Sinarberitanews.com, bahwa sudah melakukan atau megirikan surat klarifikasi, konfirmasi nomor: 850/II/LBT/KLARIF-KONF/DPP-TPK INDONESIA/VI/2020 tentang Pertanggung-jawaban dana Pembayaran THR Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan yaitu sebesar Rp. 119.119.000,-.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2017 tertanggal 23 Mei 2017 dan Pembayaran Tunjangan Kepada DPRD tidak sesuai ketentuan Rp. 389.640.000,-. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2018 tanggal 31 Mei 2018 di duga belum di kembalikan ke KAS Negara atau Daerah dan tujuan surat Ke Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Lampun Barat, sampai pemberitaan ini di turunkan belum ada jawaban dan tidak ada keterbukaan informasi.
Lebih lanjut Tobroni mengatakan, dana yang dipergunakan pihak anggota DPRD itu adalah hasil dari pungutan pajak masyarakat Lambar untuk menjadi operasional para pimpinan baik anggota dewan yang terhormat. Kalua adapun temuan dari pihak Pemeriksa atau BPK dan harus dikembalikan sesuai dengan petunjuk dari audit tersebut ungkap Tobroni ke Sinar Berita News.
Dan kami sebagai Sosial Kontrol atau berdasarkan data yang sudah kami kirimkan ke pihak terkait, akan kami tindak lanjuti ke pihak penegak hukum. Dengan adanya Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Dana tersebut apa sudah dikembalikan pihak Sekwan, belum bisa membuktikan secara detail anggota DPRD mana yang sudah menyetorkan dana tersebut. Kami akan melakukan pelaporan ke pihak pimpinan kami di DPP TIPIKOR Indonesia di Jakarta untuk dapat membantu kami melakukan pelaporan ke pihak penegak hukum di pusat, paparnya. (Sahril)