Ini penjelasan Bank Mandiri terkait KKS KPM BPNT/PKH

Ini penjelasan Bank Mandiri terkait KKS KPM BPNT/PKH

08/06/2020, Juni 08, 2020

Kartu Hilang Atau Belum Pernah Mendapat Penyaluran BPNT/PKH Segera Hubungi PihakTerkait

Sinarberitanews.com, LAMPUNG - Banyaknya keluhan Peserta Keluarga Penerima Manfaat KPM mengenai saldo Bantuan Pangan Non Tunai BPNT tidak kunjung ada realisasi dan KPM Program Keluarga PKH yang memiliki Kartu KKS tidak juga kunjung mendapatkan bantuan atau juga yang hilang.

Terkait hal tersebut ”Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Bumi, Albi Febriyadi didampingi petugas Bank, Ibu Fitri mengatakan, sebaiknya KPM lansung untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan Bantuan Sosial, mengenai masalah yang di hadapi Keluarga Penerima Manafaat KPM.

Seperti Tenaga Kerja Sosial Kecamatan TKSK dan Dinas Sosial Bidang BPNT atau Bidang lainya yang menyangkut Bantuan Sosial berikutnya juga dengan kami sendiri selaku Bank yang di percayai Pemerintah dalam Stakeholder Bantuan Sosial dalam jenis apapun atau kepada Petugas BANK yang berhubungan dengan Bansos dalam bentuk Apapun. ”kata Febri saat di jumpai di ruang kerjanya di BANK Mandiri Kotabumi, Kamis, 4/6/2020.

Febri juga menambahkan untuk KPM yang memiliki KKS BPNT belum tersalur mohon untuk bersabar sedang di proses masuk dalam data tunggu, mengenai kartu KKS KPM yang hilang itu nanti akan di terbitkan kartu yang baru namun perlu di ketahui ada beberapa hal persyaratan untuk menerbitkan KKS di maksud.

KPM wajib melampirkan bukti laporan kehilangan, setidaknya dari Pemerintah Desa atau Kepolisian agar Nomor KKS yang hilang akan di blokir dan di gantikan dengan kartu yang baru, tapi dalam penerbitan KKS tentunya akan melalui proses, sehingga bagi KPM yang sudah melaporkan hal tersebut kepada kami untuk bersabar,” harapnya.

Demikian juga di sampaikan Fitri selaku petugas Bank yang berhubungan dengan Bantuan Sosial mengenai Kartu KKS KPM yang hilang kami sudah melakukan koordinasi kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan Bansos seperti halnya dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia,” ujarnya.
Dalam hal ini kami juga meminta masyarakat selaku KPM peserta Bansos untuk senantiasa berkomunikasi kepada kami selaku Bank Penyalur BPNT dan PKH untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan dan kamipun siap untuk membantu menpasilitasi KPM.

“Agar untuk mendapatkan haknya, namun di sini tentunya ada syarat apakah KPM itu masih layak menerima yang masuk dalam katagori Rumah Tangga Miskin RTM itu adalah kewenanganya ada di Pemerintah Desa dan Pendamping PKH untuk melakukan Vrifikasi dan Validasi Data,” jelas fitri. (Red)


Sumber HN SPN

TerPopuler