Kejaksaan diminta ungkap jual paket proyek Sudin SDA Jakut

Kejaksaan diminta ungkap jual paket proyek Sudin SDA Jakut

07/06/2020, Juni 07, 2020


Sinarberitanews.com, JAKARTA - Potret kegiatan Pembangunan Saluran Penghubung Bukit Gading Raya (BGR) dan Kelengkapannya. Di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, terindikasi mark-up dan pengurangan volume.
Hasil investigasi di lapangan,“Paket Pembangunan Saluran Penghubung (BGR), bukan dilaksanankan PT Lambok Ulina, melainkan dikerjakan orang lain yang nota bene, namanya tidak tertera dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, demikian menurut pelaksana kegiatan, inisial (C) dan (MP). kepada tim sinarberitanews.com Jumat (6/3/2020).WIB 13.35.

Kuat dugaan dilakukan dengan atau tanpa perjanjian di notaris dengan istilah kuasa direksi atau istilah lainnya, ini telah melanggar aturan dan peraturan yang berlaku.
Penyedia barang dan jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama, berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali pekerjaan utama kepada penyedia barang dan jasa, sesuai dengan Peraturan  Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010 Pasal 87 Ayat (3). juga melanggar ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1). Huruf (b). Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1).

Dan ini menjadi preseden buruk, apabila ada masalah pekerjaan ketika pelaksanaan kontrak, PPK atau pemeriksa akan mengejar penyedia yang namanya ada dalam surat perjanjian, bukan penyedia yang membeli atau yang mengerjakan hal tersebut.
Pekerjaan yang dijual, kemungkinan besar akan bermasalah.karena ada biaya baru atau fee yang harus dikeluarkan atau memotong biaya kontrak awal di samping itu, pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan, juga harus mendapat keuntungan belum lagi biaya-biaya lainnya.
Fakta di lapangan, diduga telah terjadinya pengurangan volume dan mark-up diakibatkan telah  terjadi jual beli paket atau istilah calo proyek dan berpotensi terjadi kerugian negara.
Dalam rangka mengamankan penggunaan  uang negara, agar dapat efektif dan efisien serta untuk menghindari kegagalan bangunan, maka diperlukan penyedia  jasa  yang ahli di bidang jasa konstruksi untuk pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga sampai akhir.

Sesuai dengan Kerangka Acuan Kak (Term of Refrence) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Administrasi Jakarta Utara, Untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Saluran Penghubung Bukit Gading Raya (BGR). Hal tersebut adalah tugas dan tanggung jawab PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), beserta Pokja Pemilihan. Untuk benar-benar memastikan mendapat penyedia jasa konstruksi yang berkualitas.

Dilansir dari pemberitaan nasional  dan press confrens. Direktur PT. Lambok Ulina, BJon Simbolon sebagai tersangka dalam kasus Pembangunan Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifudin (STS) Jambi tahun anggaran 2018 yang merugikan negara Rp.12.8 miliar, demikian menurut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Lexy Patharani. Rabu ( 11/12/2019).
Berdasarkan UU Jasa Konstruksi No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan  Presiden RI No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Jasa Pemerintah, Peraturan  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No 9 Tahun 2018b,  8 Juni 2018 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
Peraturan Gubernur Prov DKI Jakarta No 3 Tahun 2017, 13 Januari 2017 Tentang Kode Etik Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Keputusan Gubernur hingga Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air Prov DKI Jakarta No.155 Thn 2019, 13 Juni 2019 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Kegiatan Anggaran Pendapatan dan seterusnya.

Slogan pajak, “Orang bijak taat pajak” Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya” slogan yang mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pembayaran pajak.

Dugaan adanya dan pengurangan volume / Mark-up antara lain 1. III.B. Pekerjaan Saluran Tepi Jalan Bukit Gading Raya (BGR) .Antara lain : A. Untuk pekerjaan Saluran Gendong Uk.60.x60 cm 770,00 dan Pekerjaan Pemasangan Saluran U-Dicth 60 x 60,Satuan ,m 3, Quantity 384,00, fakta dilapangan, ternyata dilakukan pengecocaran dan bukan pabrikasi berdasarkan Bill of Qunatity. B.Pekerjaan Saluran Outlet Kolam Olakan Long = 6,79 m
IV. Pekerjaan Sipil Floating Deck. V.Pekerjaan Jembatan (Jembatan Penyebrangan Orang) VII.Pekerjaan Mekanikal Elektrik, dipertanyakan antara lain. 3,Tiang lampu taman tinggi 1,5. Pemasangan titik lampu,Panel Box 50x 70 x 20 cm,Pemasangan Panel Listrik kosong,dan Kabel NYY 3 x 2,5 mm 600.Pipa PVC Type A W dan sebagainya.

Pekerjaan Land Scape, dipertanyakan mulai dari gelar tanah merah, pemupukan median tanah, penanaman rumput gajah dan sebagainya. Untuk itu, supaya dilakukan pemeriksaan terhadap Kuasa Pengguna Anggara/Pejabat Pembuat Komitmen dan selaku Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara sesuai dengan tupoksinya.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas SDA (Sumber Daya Air) Provinsi DKI Jakarta No.155 Tahun 2019 tgl 13 Juni 2019 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI  Jakarta dan Suku Dinas Sumber Daya Air 5 Kota Administrasi dan Kepulauan Seribu.Dan DPA  Suku Dinas SDA Jakarta Utara No.757/DPA/2018 tanggal 31 Desember 2018.

Tim sinarberitanews.com, mencoba menghubungi Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Utara, Adrian Mara Maulana ST, M,Si selaku KPA/PPK dan juga Seksi Pengawasan tidak menjawab dan malah memilih bungkam.
Di waktu yang berbeda, ketika tim sinarberitanews.com menghubungi Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Juani Yusuf, via percakapan WhatsApp. Sangat disayangkan, beliau tidak menjawab dan malah memblokir WhatsAppnya. Rabu (3/6/2020), pukul 11.43 WIB.

Menyikapi hal tersebut.Tokoh Masyararakat Jakarta Utara angkat bicara “Kalau tidak mau dikritik, jangan jadi pejabat, ratusan milliyar anggaran  kegiatan Proyek Sudin SDA Jakarta Utara, harus dipertanggung-jawabkan,” tegas Davit Surya Minggah kepada tim sinarberitanews.com Selasa (2/6/2020), pukul 15,20 WIB.
Dihari yang berbeda, Walikota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko berjanji akan melakukan pengecekan dan ditindak lanjuti, Terimakasih infonya,” ujarnya melalui WhatsAppnya, Rabu (3/6/2020),tepat pukul 13,24 WIB. (Parulian dan Tim)

TerPopuler