Sinarberitanews.com, JAKARTA - Sanksi diumumkan diberikan kepada pengendara kendaraan yang diundang pindah wilayah DKI Jakarta dan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) oleh unit pengaduan yang disetujui dan dikelola COVID-19, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (31/5/2020).
Kepala Satpol PP Kecamatan Duren Sawit, Jariman, mengatakan, sebanyak 18 pengendara terjaring razia SIKM di titik pemeriksaan Kalimalang, Jalan Lampiri, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota dan / atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta.
"Dalam beberapa jam operasi ini mendapati 15 motor dan tiga mobil yang disediakan untuk memutar ke belakang," kata Jariman.
Ditegaskan Jariman, para pengendara yang memutar balik, mereka yang mengendarai kendaraan dengan pelat nomor atau nomor polisi dari luar daerah Jakarta.
"Kami memeriksa satu per-satu kendaraan yang melintas di samping nomor pelat B. Ini adalah bagian dari izin di luar Jakarta yang akan melewati Ibu Kota," tegasnya.
Pelaksanaan Operasi razia Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) akan terus dilakukan. Tidak hanya itu, operator juga terus menyetujui pengendara yang tidak perlu Protokol Kesehatan yang telah disetujui pemerintah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVlD-19.
"Bagi pelanggar yang tetap akan melakukan verifikasi akan dijelaskan dan diberikan teguran yang diverifikasi sebagai langkah pencegahan virus COVID-19 dapat berjalan maksimal," pungkasnya. (AS)