Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Lambar membiarkan adanya dugaan Pungli di Lingkungannya

Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Lambar membiarkan adanya dugaan Pungli di Lingkungannya

25/06/2020, Juni 25, 2020


Tiga Sekolah yang di duga Melakukan Pungli belum ada Tindakan”

Sinarberitanews.com, LAMBAR - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) TIPIKOR Indonesia selaku Sosial Kontrol  dalam penyelenggara Negara sesuai tugas dan fungsinya, berdasarkan data dan fakta di lapangan dari hasil investigasi, di wilayah Kabupaten Lampung Barat  diduga ada beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan satu TK Negeri, yang diduga melakukan pelanggaran peraturan atau melawan hukum untuk memperkaya diri, dari hasil pungli yang di lakukan.

Situasi dan kondisi saat ini merambahnya wabah virus corona yang melanda negeri ini  atas kejadian tersebut perekonomian atau pendapatan masyarakat menurun (lemah) akan hal tersebut pemerintah pusat membuat program berbagai bantuan untuk dapat mensejahterahkan masyarakat luas, hal itu juga dialami di Kabupaten Lampung Barat, untuk saat ini diduha ada tiga kepala sekolah dengan tega melakukan pungutan dan memberatkan beban orangtua siswa dalam melanjutkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi.

Kepala SD Negeri 1 Puralaksana diduga Melakukan Pungutan dan Pemotongan Tabungan Siswa dan melakukan study tour fiktip, Kepala SD Negeri Sindang Pagar 1 diduga melakukan Pungutan Penjualan Buku untuk siswa kelas 1 s/d 6. Kemudian, memungut biaya menebus ijazah dan TK Negeri Sekincau melakukan pungutan biaya yang sangat besar ke orangtua siswa.

Atas adanya pungutan yang diduga dilakukan para kepala sekolah ini, banyak orangtua siswa yang ekonominya masih terpuruk dan turun penghasilan atau pendapatan, sementara biaya Pendidikan di sekolah negeri sangat mencekit leher orangtua, karena itu Tim Investigasi TIPIKOR Indonesia, Tobroni dan Hardolin menelusuri atas keluhan orangtua siswa tersebut dan langsung melakukan insvestigasi ke lapangan dan menemui pihak-pihak keluarga siswa dan memberikan keterangan atau melakukan dan membuat Surat Pernyataan tentang pungutan tersebut.

Tobroni Tim Investigasi LSM TIPIKOR Indonesia memberikan keterangan ke Sinar Berita News atas masalah seputar pungutan yang diduga dilakukan oknum-oknum kepala SD Negeri dan TK negeri di Kabupaten Lampung Barat. Menurutnya, sesuai system Lembaga Swadaya Masyarakat untuk dapat melakukan atau membuat Surat Klarifikasi dan Konfirmasi ke Kepala sekolah tentang dugaan pungutan dan penjualan buku tersebut, yaitu Surat Nomor: 030/LBR/KLARIF-KONF/DPC-TIPIKOR/III/2020 , 040/LBR/KLARIF-KONF/DPC-TIPIKOR/IV/2020. Kendati surat sudah disampaikan dan berita yang kedua ini di turunkan tampaknya tidak ada tindakan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, atau pihak terkait pemangku jabatan lainnya, dimana terkesan anak buahnya diduga melakukan tindak pidana Korupsi.
Diduga kepala dinas Pendidikan Lambar menyetujui pungutan tersebut dilakukan para kepala sekolah, kebdatipun orangtua siswa menjerit, mengeluh, tapi Kepala Dinas Pendidikan tidak mau tau lebih. Lanjut Tobroni mengatakan, kami dari LSM TIPIKOR Indonesia akan segera melakukan pelaporan ke pihak penegak hukum ke Provinsi Lampung atau ke pihak penegak hukum di Jakarta nantinya, ungkapnya. (Tim Redaksi)

TerPopuler