Sinarberitanews.com, LAMBAR - Di tengah maraknya, musibah nasional yaitu, wabah Virus Corona (Covid-19), dimana wabah virus ini sangat meresahkan berbagai negara di dunia, termasuk negara Indonesia kelimpungan hingga semua pejabat baik di pusat maupun di daerah semua sibuk dan berupaya mencegah penularan virus corona (Covid-19) yang berbahaya itu. Tetapi di antara para penyelenggara di negara ini terindikasi masah bodoh dan tidak memperhatikan kemampuan masyarakat khususnya orangtua murid/siswa, yang pada saat ini kelimpungan akibat dampak covid-19.
Dan masih melakukan atau memaksakan kehendaknya untuk merperkaya diri sendiri, hingga menjual buku ke murid/siswa atau orangtua siswa. Tidak diketahui dasar hukumnya hingga kepala sekolah (Kepsek) bisa menjual buku tersebut kepada murid. Padahal pemerintah pusat cukup memperhatikan buku-buku yang akan digunakan di setiap sekolah khususnya sekolah negeri. Buku tersebut diberikan baik melalui buku paket bahkan pemerintah pusat cq Kemendikbud sudah membuat atau mengalokasikan dana BOS buku.
Dengan program pemerintah pusat untuk menyiapkan buku-buku itu adalah tujuannya meringankan atau membebaskan orangtua siswa dari berbagai pungutan. Hal itu tidak berarti bagi Suh Kepala SD Negeri 1 Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat (LAMBAR), tetap melakukan aksinya menjual buku kepada seluruh murid di sekolahnya. Karenanya semua orangtua siswa menunjukan wajahnya berkerut dan resah untuk membayar buku yang diduga dijual kepsek itu.
Dugaan adanya Korupsi yang dilakukan oknum Kepala SD Negeri 1 Sindang Pagar Kecamatan Sumber Jaya, dimana perbùatan itu dilakukan terkesan rapi dan terorganisir, pasalnya, bahkan belum ada tindakan dari Dinas atau Instansi terkait sebagai bentuk pengawasan kinerja para Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau Penanggung jawab penjualan buku dan dana penebusan ijazah siswa.
Dalam surat Klarifikasi dan konfirmasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Barat, DPC TIPIKOR Indonesia, tentang biaya menebus ijazah kelas VI Rp. 150.000/siswa, dalam hal itu Kepala SD Negeri 1 Sindang Pagar juga melakukan penjualan buku sebanyak 4 expl dengan harga Rp. 60.000/siswa di jual untuk kelas 1 s/d 6 , sementara itu juga dalam penyerapan dana bos berdasarkan laporan K 7 yang sudah di onlinekan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pihak kepala sekolah melakukan pembelian buku tahun 2019 Rp. 26.090.200 sementara pihak kepala sekolah masih tetap melakukan penjualan buku di sekolah.
Ketika Sinar Berita News Mengkonfirmasi ke tim Investigasi DPC TIPIKOR Indonesia Kabupaten Lampung Barat “Tobroni” mengatakan, jelas pihak orang tua siswa sangat keberatan adanya dugaan pungutan atau penjualan buku di sekolah karena sekolah anak kami ini bukan swasta, tapi negeri keluh orangtua siswa ke tim investigasi dengan jelas. Kepala SD Negeri 1 Sindang Pagar sudah jelas kangkagi sejumlah peraturan yang melarang melakukan pungutan.
Lebih lanjut dijabarkan Tobroni “Peraturan Pemerintah Nomor : 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 181 dan 198 tentang larangan terhadap seluruh penyelenggaran pendidikan, maka dengan itu juga bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dalam bidang pendidikan 59 Jenis pungli di sekolah di laporkan Satgas Saber Pungli, salah satunya tentang pungutan” dalam hal ini diduga kepala sekolah memperkaya diri melalui pungutan atau penyerapan dana BOS tidak sesuai dengan fakta di lapangan berdasarkan surat yang kami kirim ke pihak kepala sekolah.
Menurut Tobroni mengatakan, kami sudah melaporkan ke pihak atasan kepala sekolah tersebut melalui WA, tapi, sampai saat ini tidak ada tanggapan atau tindakan yang jelas tim menduga pihak kepala sekolah dengan Dinas Pendidikan ada arahan yang tidak sesuai dengan aturan berlaku. Dan kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri, Kepolisian (Polres) Kabupaten Lampung Barat untuk dapat melakukan tindakan sesuai perbuatan kepala sekolah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ungkap Tobroni. (Tim Redaksi)