Kepala SDN Cakung Timur diduga korupsi dibekingi oknum mengaku Wartawan

Kepala SDN Cakung Timur diduga korupsi dibekingi oknum mengaku Wartawan

30/06/2020, Juni 30, 2020

Sinarberitanews.com, JAKARTA - Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Perubahan Permendikbud Nomor: 19 Tahun 2020 Tentang BOS Reguler. Yang menjadi acuan dalam mempergunakaan anggaran yang sudah di turunkan Kementerian Pendidikan baik Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam operasional kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

Rangkai Juknis tersebut terdapat beberapa item yang harus di penuhi Kepala Sekolah selaku Kepala Pengguna Anggaran (KPA) dan yang bertanggung-jawab dalam hal perbelanjaan barang yang dipergunakan melalui system SIPlah yang sudah baku dibuat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RepubliK Indonesia dan setiap penerimaan dan penggunaan dana tersebut Kepal Sekolah harus mengumunkan di papan yang sudah tersedia di sekolah.

SD Negeri Cakung Timur 09 Pagi, yang berada di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang dikonfirmasi Sinar Berita News melalui Surat Nomor: 006/I/JKT/BIRO/KONF/SINAR BERITA NEWS/VI/2020 tentang Penyerapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN pada tahap I sesuai dengan laporan operator sekolah ke pihak Kementerian Pendidikan melalui Online K7 dari 12 item penggunaan anggran yang sudah terserap ada beberapa item yang diduga sangat jangggal penggunaan dana tersebut.

Adapun item yang dikonfirmasi ke pihak Kepala Sekolah SD Negeri Cakung Timur 09 Pagi untuk dapat menjadi bahan pemberitaan yang seimbang, karena pencairan anggran tersebut sekolah masih diliburkan, karena wabah virus corona, tapi pihak sekolah masih melakukan penyerapan dana yang sudah melanggar dari instruksi pemerintah daerah untuk tidak membuat pertemuan kelompok-kelompok banyak orang.

Adapun yang di konfirmasi ke Kepala SD Negeri Cakung Timur 09 Pagi  pada item no. 2  perbelanjaan pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 14.288.940 pada pencairan tahap I dalam waktu yang sama pencairan tersebut. Pihak pemerintah pusat dan daerah telah memberlakukan atau meliburkan sekolah disebabkan adanya Wabah Virus Corona (Covip 19), dalam hal itu juga penggunaan anggaran pada item no. 3 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 19.632.676  dalam kegiatan tersebut sesuai dengan Juknis harus melakukan di lapangan sementara itu sekolah masih di liburkan dan belajar-pun melalui Online yang sudah diinstruksikan Kementerian pendidikan.

Kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sapras) sekolah sebesar Rp. 38.734.168 dan penyedia alat multi pembelajaran sebesar Rp. 39.501.240. Diduga tidak sesuai dengan Juknis karena setiap melakukan transaksi atau belanja barang harus melalui SIPlah yang sudah diprogramkan juga Kepala SD Negeri Cakung Timur 09 Pagi diminta balasan Surat Konfirmasi dengan menyuruh oknum yang tidak bisa bertanggung-jawab atas jawaban surat tersebut dan melakukan WA melalui No. 081 291 353 XXX sementara Sinar Berita News melakukan konfirmasi bukan ke pihak ketiga melainkan langsung ke pihak Kepala Sekolah. Diduga Kepala SD Negeri Cakung Timur 09 Pagi (Suparjo) tidak terbuka alias tertutup informasi dan elirgi untuk dikonfirmasi awak media.

Anehnya, Kepala SD.Negeri 9 Pagi menyelesaikan permasalahan tersebut kepada orang lain yang disebut berinitial TS yang juga disebut wartawan. Dan ketika masalah itu ditanyakan Sinar Berita News kepada Kepala SD Neheri 9 Pagi mengatakan, sudah diselesaikan sama TS. Sementara TS tersebut bukan personil Sinar Berita News. Oleh karena itu terkesan TS membekingi kepala sekolah yang diduga korupsi itu. (Tim Redaksi)

TerPopuler