Sinarberitanews.com, JAKARTA - Ketika wabah Virus Corona melanda wilayah Indonesia pemerintah pusat membuat kebijakan untuk memutuskan mata rantai virus Corona tersebut. Dampak dari Virus Corona tersebut seluruh sekolah diliburkan dari Maret 2020 sampai saat berita ini di turunkan sekolah belum masuk.
Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dicairkan tahap pertama Pebruari 2020, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melakukan perubahan Juknis penggunaan dana BOS, bedasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor. 20 tahun 2020, tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dan perubahan Permendikbud no.29 tahun 2020 tentang dana bos reguler.
Perubahan itu bahwa pihak kepala sekolah melakukan pertanggung-jawaban penggunaan dana tersebut, tapi pihak sekolah melalui operator sekolah untuk mengirimkan ke pihak Kementerian Pendidikan dan pihak Kementerian membuat laporan ke online melalui K7 yang sudah tayang. Ketika Media Sinar Berita News mengirimkan surat konfirmasi ke beberapa sekolah di wilayah suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 Kecamatan Cakung dan Duren Sawit, sesuai surat konfirmasi tersebut ada beberapa item yang diduga sangat janggal.
1. Pengembangan Perpustakaan 2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, 3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, 4. Pengadaan Alat Multi Media Pembelajaran, 5. Pembayaran honor. Sehingga diduga banyak kejanggalan yang sebenarnya menguntungkan pihak pengguna anggaran.
Ketika Sinar Berita News mengkomfismasi ke salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat LSM TIPIKOR Indonesia yang berkantor di bilangan Jakarta Timur, (Timbul Sinaga. SE) selaku Sekjen dan selama ini pemerhati pendidikan mengatakan, bahwa pertanggung-jawaban penggunaan dan BOS Reguler harus di kirimkan ke Kementerian Pendidikan dan bukan ke Menejer BOS di Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Timur, ujar Timbul
Timbul Sinaga.SE menerangkan, fungsi menejer itu mengawasi dan mengarahkan kepala sekolah untuk dapat mempergunakan dana tersebut sesuai dengan sasaran dan sesuai petunnuk Juknis. Fungsi dari Inspektorat atau Irbanko Jakarta Timur untuk dapat mengawasi baik memeriksa, jika ada dana tersebut tidak sesuai Juknis BOS, lebih herannya. Anehnya, balasan surat tersebut sama semua kepala sekolah, sementara kepala pengguna anggaran bukan menejer BOS atau Irbanko melainkan kepala sekolah masing-masing. Karena itu, diduga adanya KKN atau arahan dari Menejer tersebut,
Ironisnya, pada poin ketiga dalam laporan K7 yang sudah di onlinekan Kementerian Pendidikan sangat besar anggaran yang dipergunakan, sementara kegiatan sekolah libur dan pihak pemerintah melarang berkerumun. Kegiatan tersebut harus mengumpulkan siswa yang banyak jadi kegiatan tersebut tidak masuk akal, tutur Timbul
Sekjen TIPIKOR Indonesia akan melayangkan surat mengenai masalah ini ke penegak hukum di wilayah Provinsi DKI Jakarta, karena diduga pihak menejer Bos Suku dinas Jakarta Timur ikut serta dalam melakukan penyerapan dana tersebut tidak sesuai dengan harapan sesuai Juknis, karena setiap laporan penggunaan dana BOS harus dibuat di papan penguman sekolah, paparnya. (AS/RED)