Sinarberitanews.com, LAMBAR - Perekonomian masyarakat wilayah Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat sangat sulit saat adanya musibah nasional yaitu wabahVirus Corona atau Covip-19, disebakan seluruh warga yang berada di wilayah itu hanya petani dan standar kehidupan di bahwa rata-rata.
Pendidikan sangat di butuhkan masyarakat Kecamatan Sekincau dalam meningkatkan mutu atau Sumber Daya Manusia (SDM) dengan adanya Virus Corona dan terpuruknya perekonomia masyarakat, namun Kepala Sekolah TK Negeri 01 Sekincau tidak memperhatikan kehidupan masyarakat, justru diduga mencekek leher orangtua murid yang melakukan pungutan biaya lulusan (Wosuda) kepada orangtua murid yang sudah belajar di TK tersebut, sebesar kurang lebih Rp. 900.000,-/murid ke siswa yang akan melanjutkan ke tingakat SD baik penerimaan siswa baru.
Deretan dipungut untuk penerimaan murid baru antara lain, Seragam Rp 395 ribu/ murid, SPP Rp 40 ribu/murid/bulan, setahun Rp 480 ribu/murid. Untuk lulusan atau wisuda dipungut antara lain Rp 75 ribu/murid, foto bersama (selfi) 10R dan Bingkai Rp 50 ribu/murid. Dan untuk 10R tanpa bingkai Rp 25 ribu/murid dan untuk 16R tambah Bingkai Rp 160 ribu/murid, tutur warga, Kecamatan Sekincau.
Ketika Redaksi Sinar Berita News melakukan Konfirmasi melalu WhatsApp (WA) kepala Sekolah (08578999xxxx) tentang dugaan adanya pungutan yang di lakukan, karena jawaban pihak kepala sekolah tidak ada pimpinan redaksi memerintahkan wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Lampung Barat, untuk melakukan konfirmasi dalam membenarkan atau mencari informasi tentang pungutan tersebut.
Tapi pihak keluarga atau anak kepala sekolah menghalang-halang media untuk melakukan konfirmasi dengan mengeluarkan ucapan “Kamu jangan ganggu ibu saya nanti kamu ku laporkan," hal tersebut sudah melanggar Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 18 yang berbunyi, setiap orang secara melawan hukum dengan segaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan tugas Jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Tim Investigasi DPC LSM TIPIKOR Indonesia Kabupaten Lampung Barat, Tobroni ditemui di kantor DPC, sangat geram dan kesal melihat kelakuan kepala sekolah TK Negeri 01 Sekincau atas perbuatan atau melakukan pungutan yang sangat besar ke orang tua siswa, lebih jelas dan tegas Tobroni mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Sapu Bersih Pungli dalam hal itu juga ada 59 item larangan pungutan untuk sekolah, dengan tegas Tabroni mengatakan kepada Sinar Berita News, Tindakan pungutan yang diduga dilakukan kepala sekolah, kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat TIPIKOR Indonesia akan membuat surat kepada pihak penegak hukum atau kelada pihak terkait pemangku jabatan Kabupaten Lampung Barat untuk dapat melakukan penindakan atau uji materi tentang dugaan pungutan yang di lakukan oknum Kepala sekolah TK Negeri 01 Sekincau.
Sesuai dengan dana yang di pergunakan untuk bantuan operasional Pendidikan yang besumber dari APBN yang di kuncurkan melalui pemerintah Kabupaten Lampung Barat, setiap siswa di berikan dana setiap tahun sebesar Rp. 600.000/siswa dan berdasarkan dapodik yang ada di online kementerian Pendidikan bahwa jumlah siswa TK Negeri 01 Sekincau 40 siswa, sementara dalam juknis penggunaan anggaran tersebut setiap sekolah TK yang jumlah muridnya di bahwa 60 siswa, tetap menerima jumlah dana siswa 60 dalam hal inipun Kepala Sekolah TK Negeri 01 Sekincau diduga sudah terlampau melakukan pungli atau memperkaya diri.
Lebih lanjut Tobroni mengatakn, Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat harus mencopot atau mengatikan kepala sekolah yang sudah nakal melakukan pungli tanpa ada surat edaran dari pihak terkait.
Kendati Kepala Sekolah TK 01 Sekincau terang-terangan melakukan dugaan Pungutan Liar (Pungli), namun pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, diam seribu bahasa dan tidak mau melakukan teguran kepada kepala sekolah TK Negeri 01 Sekincau, ujar warga Sekincau kepada Sinar Berita News. (Tim Redaksi)