Sinarberitanews.com, Kabupaten Bekasi - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rumini merekomendasika Camat Sukawangi dan Kepala Desa Suka Mekar untuk menghentikan semua aktivitas PT Bhagasasi Inti Pratama (BIP). Masalah ini telah diberitakan sinarberitanews.com dua pekan lalu dengan judul PT BIP diduga serobot tanah warga Desa Suka Mekar.
Hal tersebut dikatakanya ketika melakukan kunjungan lapangan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi yang menghadirkan Camat Sukawangi, Kepala Desa Suka Mekar dan 33 warga yang dkduga korban penyerobotan lahan PT BIP.
"Kita menugaskan kepada camat dan desa untuk segera memberikan surat kepada PT BIP untuk menghentikan seluruh aktivitas baik mulai penggusuran, pematokan atau juga menarik alat-alat berat sampai proses musyawarah itu sampai ada kesepakatan antara pengusaha dan warga tejadi," jelas Ani Rukmini kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Ani mengatakan, pihak perusahaan sudah melakukan maladministrasi yang seharusnya melakukan proses pembangunan tersebut, melakukan koordinasi terhadap pemerintah dan warga desa yang terdampak.
"Dari Kades dan Camat belum ada keterangan atau surat rekomendasi tahap pertama, kemudian ditemukan draft persetujuan warga, tetapi faktanya telah menunjukan sudah terjadi penggusuran terhadap tanah warga yang kami terima 33 orang yang merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pengembang," ungkapnya.
Ani menegaskan, dirinya merasa heran kenapa PT BIP sangat berani menggusur padahal harus ada SHM dari desa, itupun atas persetujuan warga sekitar.
"Dibuktikan surat kepemilikan tanah oleh warga maupun sertifikat, girik, maupun HGB tapi kok terjadi penggusuran, Dasar penggusuran kan dari SPH, SPH itukan dikeluarkan kepala desa dan tentunya ada persetujuan warga," sesalnya.
Warga pun tadi, kata dia, menyatakan PT BIP sama sekali tidak melakukan proses jual beli terhadap warga.
"33 warga yang datang tadi tidak melakukan proses jual beli, ini adalah tindakan inprosedural,"tutupnya. (Rainal Sinaga. SH)