LSM Grasi Bekasi Laporkan camat Sukawangi dan pendamping PKH dan KPM

LSM Grasi Bekasi Laporkan camat Sukawangi dan pendamping PKH dan KPM

15/06/2020, Juni 15, 2020


Sinarberitanews.com, BEKASI - Di tengah ganasnya wabah virus corona atau (covip-19) melanda dunia khususnya indonesia, dalam mengatasi lumpuh nya perekonomian pemerintah pusat membuat program bantuan mulai dari PKH, PKM, BLT, BANSOS DLL yang di salurkan melaui pemerintah daerah provinsi mau pun pemerintah ksbupaten kota dan di salurkan ke kecamatan baik desa untuk dapat menyentuh kemasyarakat yang tidak mampu.

Hal tersebut kecamatan sukawangi kabupaten bekasi melalui pendamping PKH bernisial S  dengan tega melakukan pemotongan dana bantuan  PKH dan KPM sebesar Rp. 350.000/KK tahun 2013 dan Rp. 225.000/KK tahun 2018
Ketua DPC LSM Gema Rakyat Anti Korupsi (GRASI) Kabupaten Bekasi  H. Malau dengan tegas mengatakan, bahwa pihak tim investigasi kami sudah melakukan surat klarifikasi dan Konfirmasi ke pihak camat dan pendamping yang berinisial S dengan Nomor Surat: 107/II/KLARIF-KONF/DPC-GRASI/IV/2020 tentang Pemotongan Dana PKH (Program Keluarga Harapan) dan KPM (Keluarga Penerima Manfaat), Tahun 2013 diduga dipotong setiap kartu sekitar Rp. 350.000  atau pemotongan tahun 2018, pada Januari Rp. 225.000/kartu penerima. Sesudah surat tim kami sering dapat intimadis dari pihak-pihak yang  diduga membekingi Camat dan pendamping tersebut.

Lebih lanjut H. Malau selaku Ketua DPC LSM Grasi mengatakan, kami sudah melayangkan surat Laporan Tindak Pidana Korupsi ke Polda Metro Jaya dengan Sutat No.  250/II/BKS/LPR/TPK/LSM-GRASI/VI/2020. Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ASN Kecamatan Sukawangi,  Kabupaten Bekasi prihal dugaan Pemotongan Dana PKH (Program Keluarga Harapan) dan KPM (Keluarga Penerima Manfaat), tahun 2013 diduga di potong setiap kartu  sekitar Rp. 350.000  atau pemotongan tahun 2018 pada Januari Rp. 225.000/kartu penerima.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi yang terkait dengan dugaan adanya kerugian Keuangan Negara pada Pasal 2 dan 3 Melawan Hukum untuk memperkaya diri dan merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi. Menyalahgunakan Kewenangan untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi, Korupsi yang terkait dengan dugaan pengelapan dalam jabatan, Korupsi yang terkait dengan Gratifikasi Pasal 12 B jo 12 C Pegawai Negeri Menerima Gratifikasi dan tidak Lapor KPK adalah Korupsi. Sesuai dengan fakta di lapangan. Pemotongan Dana PKH dan KPM yang diduga dilakukan Pihak Pendamping untuk Desa Sukakerta (S) dan Oknum dari Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi sebagai berikut :
Tahun 2013 penerimaan dana PKH dan KPM di desa Sukekerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, telah melakukan pemotongan sebesar Rp. 350.000/kartu penerima, sementara pihak penerima pada saat melakukan pengecekan buku tambungan (Prin aut) ke pihak Bank seharusnya penerima menerima dana PKH atau KPM  sebesar Rp. 500.000/bulan/kartu, tetapi penerima dan pihak pendamping (Sodik) yang sudah mengumpulkan kartu ATM dan PIN, hanya dibagikan rata-rata Rp. 150.000/kartu penerima/bulan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa, diduga pihak pendamping beserta Kepala Desa dan Camat melakukan pelanggaran Hukum.

Tahun 2018 Masyarakat Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, menerima dana untuk warga Progaram Keluarga Harpan (PKH) dan Keluarga Penerimaa Mafaat (KPM). Berdasarkan Petunjuk Teknus (Juknis) atau pencairan yang di berikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia setiap penerima dana tersebut seharusnya menerima Rp. 1.375.000/kartu penerima dan berdasarkan Buku Tabungan yang sudah di Prin out ke pihak Bank yang sudah di tunjuk pemerintah pusat, sesuai dengan fakta di lapangan pihak pemdamping (Sodik) memberikan ke pihak penerima dana tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam buku tabungan (Rp. 1.150.000/kartu penerima). Sehingga terjadi pemotongan yang diduga dilakukan Pendamping, Kepala Desa dan Camat Sukawangi Rp. 225.000/kartu penerima di Desa Sukakerta, hal tersebut tidak sesuai dengan anjuran pemerintah pusat, kata H. MALAU
Tugas dan fungsi (Tupoksi) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai social kontrol dalam penyelenggara Negara, kami tim investigasi DPC GRASI Bekasi telah melakukan Klarifikasi Ke pihak terkait melalui Camat Sukawangi Kabupaten Bekasi, 4 Juni 2020 dengan nomor surat: 107/II/KLARIF-KONF/DPC-GRASI/IV/2020 tentang Pemotongan Dana PKH (Program Keluarga Harapan) dan KPM (Keluarga Penerima Manfaat), Tahun 2013 diduga di potong setiap kartu  sekitar Rp. 350.000  atau pemotongan tahun 2018 pad Januari Rp. 225.000/kartu penerima, dalam hali ini kami sebagai social control banyak tantang baik intimidasi dari pihak-pihak yang membackup pihak terkait dalam pemotngan dana PKH dan KPM tersebut.

Adapun surat laporan ini kami tingkatkan ke pihak Polda Metro Jaya atas dasar beberapa pengalaman surat laporan tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak penyelenggaran negara di wilayah Kabupaten Bekasi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut berkas yang diberikan. Karenanya, dengan itu kami minta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya agar dapat melakukan uji materi dan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait dalam pemotongan dana bantuan tersebut, tim investigasi LSM GRASI percaya akan adanya tindakan sesuai dengan informasi dari pihak KPK atau penegak Hukum lainnya akan menindak seluruh pelaku korupsi tentang dana bantuan apapun, maka dengan ini perlu ada bukti dan penyidikan yang sebenarnya sesuai dengan perundang-undangan. (TIMBUL SINAGA, SE)

TerPopuler