Pelayanan Samsat dibuka,Humas Polri : Dirlantas pastikan bertugas dalam keadaan sehat

Pelayanan Samsat dibuka,Humas Polri : Dirlantas pastikan bertugas dalam keadaan sehat

02/06/2020, Juni 02, 2020

Sinarberitanews.com, JAKARTA - Melalui surat telegram dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengenai dibukanya layanan SIM dan STNK, resmi dibuka kembali.
"Bagi masyarakat yang SIM-nya habis di masa pandemi, Maret, April, Mei, ada dispensasi dari kepolisian sampai 29 Juni. Jadi kalau masyarakat akan hadir walaupun SIM-nya telah mati di masa pandemi, tetap akan dilayani sebagai perpanjangan pembuatan SIM. Jadi bukan membuat SIM yang baru," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwon, Selasa (2/6/2020).
Dispensasi ini juga berlaku untuk SIM internasional. Sementara, untuk pelayanan Samsat terkait pajak dan lainnya, kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Argo menegaskan, pelayanan SIM tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Aturan jaga jarak tetap diberlakukan dengan pengawasan petugas.
"SIM Keliling pun dibuka kembali, pemberlakuannya sama ada dispensasi sampai 29 Juni. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir yang masanya sudah habis," lanjut Argo.
Irjen Argo mengatakan, pelayanan yang dibuka itu harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dalam surat telegram tersebut sudah dipaparkan cara bertindak petugas saat membuka layanan tersebut.
"Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan new normal," ungkap Argo.
Para Direktur Lalu Lintas disebut Argo wajib memastikan petugasnya dalam keadaan sehat dan selalu mengenakan seragam dengan lengan panjang. Petugas wajib mengenakan masker dan selalu menjaga jarak dan menyiapkan hand sanitizer, alat pencuci tangan, dan tanda batas jaga jarak di kantor Satpas maupun Samsat.
Surat telegram itu dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2020 lalu, dan otomatis Satpas maupun Samsat sudah mulai dibuka kembali pasca dikeluarkannya surat tersebut. Namun meski pelayanan kembali dibuka, Polri memangkas jam operasional pelayanan itu. (Red)


Sumber LampuHijau.co.id

TerPopuler