Pembangunan SPALD kecamatan Koja diduga Pekerjaan amburadul namun tetap diterima Kasudin

Pembangunan SPALD kecamatan Koja diduga Pekerjaan amburadul namun tetap diterima Kasudin

08/06/2020, Juni 08, 2020

Sinarberitanews.com, JAKARTA - Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) tahun 2019 lalu,  menggelontorkan dana yang bersumber dari APBD untuk Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD).

Total biaya yang dianggarkan Rp.8.614.323.176,00 dengan kode rekening 5.2.3.23.15, dari 46 jasa perusahaan yang mengikuti tender tersebut. Namun diduga PT.CMC ditunjuk jadi pemenang lelang oleh Kelompok Kerja (Pokja) JUKS A yang diketahui diketuai Denny Yusdan, Sekretaris Agus Tri Cahyono.


Kegiatan tersebut diduga titipan oknum oknum tertentu karena pesaing perusahaan PT .CMC begitu banyak 45 Perusahaan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Suku Dinas SDA Jakarta Utara nomor XII Persyaratan Penyedia wajib memenuhi persyaratan yakni sebagai berikut, nomor 5. Akte perusahaan beserta dengan perubahannya (bila ada), untuk PT sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dilampiri dengan pengesahan dari Departemen Kehakiman/Kementrian Hukum dan HAM yang dicetak dan system Administrasi Badan Usaha Milik Kementrian Hukum dan HAM.

Nomor 9, secara hukum mempunyai kapasitas untuk meningkatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan, Akte pendirian perusahaan  dan/atau perubahannya, surat kuasa (Apabila Dikuasakan) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akan tetapi diduga "Peraturan KAK tidak dilaksanakan".

Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa  Kota ADM Jakut dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang Udang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum dapat dilaksanakan secara profesional, intensif dan berkesinambungan.
Hal itu disebabkan adanya dugaan kepentingan kelompok sehingga merugikan keuangan negara. Ketidak sesuaian antara data yang teregistrasi di Kementrian Hukum dan HAM dengan data di LPSE UPPBJ Pokja Jakut sudah seharusnya Panitia menggugurkan perusahaan tersebut namun itupun tidak dilakukan panitia Pokja, evaluasi administrasi - evaluasi teknis-evaluasi kualifikasi-pembuktian kualifikasi-evaluasi harga.

Hanya satu koma saja atau satu huruf bisa menggagalkan pemenang atau membatalkan pemenang, namun, itu tidak dilakukan pojak sebab, mereka sudah punya tugas masing masing untuk memenangkan perusahaan yang dikehendaki tersebut.

Dugaan ini diperkuat dengan hasil akhir bobot di lapangan, pada pekerjaan taman, pagar dan canopy banyak item item yang tidak dikerjakan, ditambah pagar besi keliling yang dinilai kurang tinggi, sehingga terlihat rendah khususnya dengan keamanan IPAL tersebut. Apalagi di daerah tersebut rawan keamanan..
Pada pekerjaan pemasangan pipa PCV dari rumah warga sampai pompa kondisinya sangat memprihatinkan dimana pipa-pipa yang dari rumah warga tergeletak begitu saja (Semraut) di dalam kali tanpa pengaman, sehingga pipa tersebut sering lepas serta mengganggu kelancaran limbah. Jadi penyumbat sampah bila hujan turun, karena pipa-pipa tersebut ngambang dikali tak tertata baik.

Salah satu warga Kelurahan Lagoa yang tidak mau disebut identitasnya menuturkan, bahwa proyek ini benar benar proyek asal asalan, lihat saja pak, katanya sambil menunjuk pipa-pipa dari rumah warga yang lepas dan pipa pipa PCV yang ngambang di kali. Kalau hujan turun, sampah pada nyangkut di pipa cetusnya dengan perasaan kesal.

Sama halnya dengan salah satu petugas IPAL menerangkan bahwa, hasil pekerjaan IPAL ini benar-benar berantakan asal jadi, lihat saja pak..sambil menunjukkan kondisi pipa pipa yang ngambang di kali dan sering lepas pak.. katanya dengan nada geram, teknis pelaksanaanya tidak ada aturan yang penting terlihat selesai.
Fakta di lapangan dan kondisi proyek tersebut sangatlah memprihatinkan ditambah lampu penerangan taman dan led tidak menyala. Apalagi Pompa yang sering rusak  ditambah pagar pernah roboh gara-gara diduga tidak sesuai spek dan terkesan asal jadi.

Sangat pantas kalau proyek ini di sebut "Proyek Gagal" dengan segudang masalah, proyek tersebut tetap diterima Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), kendati diduga pekeejaan asal jadi.
Frans A. Siahaan, ST.MT sebagai ketua PPHP, apakah sang ketua tidak tau mana yang layak, mana yang tidak layak? Menurut titel yang disandang ketua PPHP sudah selayaknya tidak menerima hasil pekerjaan tersebut malah sebaliknya menerima apa adanya, muncul pertanyaan apa kepentingan ketua PPHP di perusahaan tersebut?

Kasudin Sumber Daya Air (Andrian) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) tentang dugaan permasalahan di pembangunan IPAL Kelurahan Lagoa dan Kelurahan Koja, beliau tidak menjawab, namun berbeda dengan Walikota Jakut ketika dikonfirmasi terkait masalah pembangunan SPALD/Ipal, beliau langsung merespon, dan mengucapkan terima kasih infonya, kata Walikota. Kami cek dan TL. Lebih jauh menjelaskan, kami cek ini pekerjaan siapa karena bukan DPA Walikota, saya forward info ini ke penanggungjawab proyeknya pak dan saran saya buat laporan dengan data detail yang dimaksud dengan indikasi tersebut pak..cetus Walikota.

Menindak lanjuti permasalahan, wartawan sinarberitanews.com mencoba meminta tanggapan Kepala Dinas SDA, namun sangat disayangkan beliau tidak merespon.
Kepala ULP Jakut, saat mau dikonfirmasi terkait proses lelang kegiatan tersebut tidak bisa ditemui, begitu juga dengan ketua Pokja, semua susah dihubungi. (Frans SB)

TerPopuler