Sinarberitanews.com, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) atau Kota Administrasi Jakarta Timur bersama Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Jakarta Timur membahas perencanaan penerapan kesiapan PSBL (Pembatasan Sosial Berskala Lokal) menghasilkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) fase fase.
Corona Virus Disease (COVID-19) di Ruang Pola Lantai 2 Blok A Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (3/6/2020) membahas PSBL tersebut.
Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, mengatakan, persiapan PSBL sudah disetujui bersama melalui data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Di Kota Jakarta Timur terdapat 15 RW di 10 kelurahan pada 5 kecamatan yang akan menerima PSBL.
“Ini telah menjadi perhatian kita bersama, Saya meminta Lurah dan Camat terus berkoordinasi para ketua RW dan Puskesmas, sehingga penerapan PSBL dapat berjalan maksimal, yaitu semua masyarakatnya dalam kondisi hidup sehat,” kata Wali Kota. (AS)