Sinarberitanews.com, JAKARTA - Sebuah badan/lembaga/organisasi yang berhubungan dengan publik atau masyarakat diperlukan adanya keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat atau yang lebih dikenal dengan istilah transparansi. Mengapa transparansi itu penting? Karena transparansi sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap badan/ lembaga/ organisasi yang bersangkutan, dalam hal ini pemerintah.
Transparansi sendiri memiliki arti keterbukaan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban anggaran. Terdapat beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli terkait konsep transparansi, diantaranya yaitu :
1. Menurut Bappenas RI dalam Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah, Bappenas dan Depdagri (2002), transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya serta hasil-hasil yang dicapai.
2. Menurut Standar Akuntansi Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
3. Menurut Adrianto (2007), transparansi adalah keterbukaan secara sungguh-sungguh, menyeluruh dan memberi tempat bagi partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses pengelolaan sumber daya publik.
4. Menurut Hafiz (2000), transparansi diartikan sebagai keterbukaan dan kejujuran kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintahan dalam sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian dapat disimpulkan transparansi adalah adalah prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan sebuah badan/lembaga/organisasi dan hasil-hasil yang dicapai oleh badan/lembaga/organisasi dengan memperhatikan perlindungan hak atas pribadi, golongan dan rahasia negara.
Sedangan transparansi jika dikaitkan dengan konsep pemerintahan khususnya dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah keterbukaan informasi yang menyeluruh kepada pihak-pihak yang membutuhkan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah dan pertanggungjawaban dalam bentuk publikasi melalui media informasi publik baik dalam bentuk manual (papan informasi, baliho, pengeras suara, melalui pertemuan, dll) maupun digital (aplikasi, media sosial, blog, website, dll).
Manakala keberadaan desa tidak sebagaimana uraian pengertian di atas, maka Pemerintah Desa tersebut dapat dikategorikan tidak transparan atau tidak terbuka. Ditambah lagi manakala adanya petunjuk yang mengarah bahwa pembina desa, auditor desa, dan aparat penegak hukum terkesan turut serta menutup-tutupi dan melindungi Pemerintah Desa, maka dapat dipastikan keadaan rakyat diabaikan, bahkan ada yang dalam tekanan, aset desa dan uang rakyat pun akan menjadi obyek penjarahan.
Bila yang terjadi begitu, maka rakyat akan terpasung, tersandera, dan menjadi tidak tahu kemana dan kepada siapa harus bertanya, melapor, dan berlindung. Semoga bermanfaat untuk kita semua, terimakasih. **Ditulis Kementerian Desa Tertinggal** (Timbul Sinaga SE)